MITRAPOL.com, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus Pasal 333 dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli (Ahli Hukum Pidana) dan Pemeriksaan kepada 5 terdakwa berlangsung, Senin (25/11/24).
Sidang dengan nomor Perkara 398/PID.B/2024/PN DPK, dipimpin Hakim Ketua Misna Febriny S.H M.H. Hakim Anggota I Rio Nazar S.H. M.H, dan Hakim Anggota II Lisa Fatmasari S.H. M.H.
Dari pantauan awak media sidang berlangsung tegang dan hening saat Ahli Hukum Pidana Dr. Alfitra S.H. M.H., yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menjelaskan mengenai pasal 333 bahwa ada dua unsur persepsi berbeda yang perlu di pahami dalam pasal ini, namun kita harus patuh pada Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru Nomor 233 tahun 2013.
Orang baru dikatakan masuk kategori pasal 333 ketika orang tersebut mungkin terikat atau terisolasi atau nggak?, tertutup matanya atau berada di rumah ruangan tertutup.
Ia menjelaskan bahwa sejauh unsur di atas tidak masuk maka tentunya tidak bisa dikategorikan melanggar pasal 333, ungkap Dr. Alfitra seorang Dosen dibeberapa Universitas di Indonesia.
Ia menyoroti ketidak hadiran pelapor yang tidak pernah hadir dalam persidangan bahwa itu sudah melanggar pasal 224 maka pelapor tersebut kena sanksi pidana bisa di penjara 9 bulan. Apabila jaksa serius dalam melanjutkan perkara ini itu wajib di hadirkan.
Dalam kasus perkara ini Alfitra menilai bahwa dari apa yang dijelaskan kepadanya baik dari pihak PH, saksi dari beberapa teman terdakwa serta didukung beberapa dokumen seperti foto dan video, disitu tidak kelihatan sedang melakukan mensrea pelanggaran pasal 333 atau merebut kemerdekaan seseorang.
Alfitra menanggapi mengenai tuntutan Jaksa terhadap para terdakwa yang seharusnya tidak memenuhi unsur dan kalaupun ada perbuatan tidak menyenangkan mungkin saja tapi kita bicara pidana dan kehadirannya juga sebagai ahli pidana memberikan pandangan hukum.
Lanjutnya menjelaskan kalaupun putusan sesuai tuntutan Jaksa seharusnya di bawah 1 tahun atau 6 bulan. Namun kewenangan dalam memutuskan perkara adalah kewenangan Majelis Hakim, tapi dalam kasus ini menurut pandangannya, 5 terdakwa ini seharusnya diputus bebas nantinya, tutup Alfitra Doktor Ahli Hukum Pidana.
Di tempat berbeda Dody Koto menyampaikan dalam sidang yang barusan kita ikuti seperti yang telah kita lihat bagaimana ahli hukum pidana menjelaskan dengan secara keilmuan dan perundang-undangan serta dijelaskan secara netral dihadapan semuanya.
Kalo kita melihat secara akademis, sidang berjalan sungguh pragmatis dan tidak ada keberpihakan dan tentunya kita semua yang di ruang sidang memperoleh kebijakan Ilmu Hukum. Nah dari penjelasan ahli hukum, ke 5 klien kami tidak memenuhi unsur mensreanya atau niat jahat yang melanggar hukum di Pasal 333, jelas Dody.
“Ya, sidang berlangsung sangat sengit antara Jaksa dan PH yang memberikan sebuah argumentantif dimana pertanyaan majelis Hakim kepada terdakwa dan langsung dicounter oleh para terdakwa. Artinya mereka tidak terbukti secara hukum bahwa mereka ini telah melanggar pasal 333. Mudah-mudahan nanti di putusan, hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa,” tutup Dody.
Ade Anggraini menambahkan bahwa diselaku PH dari terdakwa cukup puas dengan kehadiran Ahli, semua pertanyaan yang dilontarkan mengena yang membuat Hakim memperjelas secara yakin dari penjelasan Ahli.
Ade berharap nanti dalam putusan di sidang berikutnya baik Jaksa dan tentunya Hakim yang punya kewenangan, berdasarkan keterangan dari ahli, mereka bisa memberikan putusan dengan mengedepankan keadilan.
Menurutnya ke 5 terdakwa ini adalah merupakan korban dari 372 yang mau berjuang mengambil hak mereka kembali kepada saksi Korban dan istri pelapor. Terbukti keduanya saksi korban dan saksi pelapor tidak pernah menghadiri sidang sampai sekarang karna masih banyak korban dari 372 yang meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya termasuk 5 terdakwa ini, tutur Ade.
Supriyanto juga menyampaikan Hakim ini mau buat keadilan buat siapa?
Karena sesungguhnya pelapor juga tidak hadir dan korban juga tidak ada ini Majelis Hakim akan memberikan keadilan untuk siapa?
Kalaupun pasal 333 tetap dipaksakan tapi yang mengadu atau pihak pengadu itu pelapor kan tidak ada.
Keadilan ini untuk siapa untuk Hakim, Jaksa atau untuk Polisi !?, tegas Supriyanto.
Sebagai seorang pengacara, Supriyanto menyampaikan dalam kasus ini agak aneh sangat mengganjal di hatinya semoga Majelis Hakim telah mendapatkan pertimbangan terutama kehadiran Ahli hari ini yang memperjelas semuanya, sehingga nantinya 5 terdakwa ini mendapatkan Keadilan. (Yape Gulo).