Hukum

Mediasi Gagal, Gugatan Napi ke Lapas Serang soal Pembebasan Bersyarat Lanjut ke Sidang

Admin
×

Mediasi Gagal, Gugatan Napi ke Lapas Serang soal Pembebasan Bersyarat Lanjut ke Sidang

Sebarkan artikel ini
Gugatan Napi ke Lapas Serang soal Pembebasan Bersyarat Lanjut ke Sidang
Kuasa Hukum Penggugat

MITRAPOL.com, Serang – Mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas IIA Serang dinyatakan gagal atau deadlock. Perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Kuasa hukum penggugat, Andi Hadi, Robi, dan H. Sahra, menyampaikan bahwa pihak tergugat menolak tuntutan yang diajukan kliennya, termasuk permohonan pembebasan bersyarat.

“Hasil mediasi tidak mencapai kesepakatan. Pihak tergugat menolak gugatan yang kami ajukan,” ujar Andi, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti dan fakta hukum untuk disampaikan dalam persidangan.

“Perkara akan dilanjutkan ke sidang. Kami akan mengungkap fakta-fakta hukum yang mendukung gugatan klien kami,” katanya.

Menurut kuasa hukum, gugatan ini berawal dari tidak diberikannya hak pembebasan bersyarat (PB) serta remisi kepada Cepi Sayfudin. Kliennya diketahui telah menjalani masa pidana sejak 12 Januari 2019 dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk menjalani hukuman tambahan berupa subsider uang pengganti.

Pihak kuasa hukum menyebut Cepi telah memenuhi syarat administratif, termasuk menjalani dua pertiga masa pidana. Pada Oktober 2022, pengajuan pembebasan bersyarat telah diajukan melalui Lapas kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, jawaban baru diterima pada 25 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa penggugat belum dapat memperoleh hak integrasi karena masih menjalani hukuman subsider.

“Menurut kami, keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena menghilangkan hak klien kami,” ujar Andi.

Pihak penggugat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dapat mengabulkan gugatan yang diajukan.

Selain menempuh jalur hukum, kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan maladministrasi kepada Komisi III DPR RI. Sebelumnya, laporan juga telah disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia.