MITRAPOL.com, Papua Selatan – Keluarga besar Noya bersama tim Kuasa Hukum dan beberapa awak media berangkat ke Sermayam Satu, menemui manajemen PT. Global Papua Abadi (GPA) untuk menanyakan dugaan penyerobotan tanah, Rabu (18/12/2024)
Tim Kuasa Hukum yang diketuai Advokat Petrus Wekan Bersama dengan Advokad Fransiskus Samderubun and Partners serta tim dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Musamus menyatakan bahwa pihak perusahaan diduga melakukan penyerobotan dan merusak tanah kliennya dengan menebang pohon dan menggali tanpa izin.
“Kami hadir di lokasi hari ini atas permintaan klien kami, Bapak Yopi Noya. Tanah ini memiliki sertifikat hak milik yang sah, tetapi diduga telah dirusak oleh PT Global Papua Abadi. Mereka menebang pohon dan menggali tanah tanpa ada kompensasi sedikit pun kepada pemilik lahan,” ujar Petrus saat ditemui di lokasi.
Petrus juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum jika perusahaan tidak menghentikan aktivitasnya. Langkah hukum yang dimaksud mencakup tuntutan pidana atas pengerusakan dan perdata atas penyerobotan tanah. Ia menekankan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah pelepasan, melainkan tanah yang dimiliki secara sah berdasarkan sertifikat resmi.
Selain itu, Petrus berharap agar PT Global Papua Abadi menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini melalui dialog. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti dokumen lengkap, termasuk peta rinci dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan siap membandingkan bukti tersebut dengan pihak perusahaan. Jika somasi yang akan diajukan tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang dilindungi oleh hukum. Diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil demi menghindari konflik yang berkepanjangan.
Sementara pihak PT. Global Papua Abadi, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan komentarnya.
Pewarta : Yanes