MITRAPOL.com, Lebak Banten – Pihak ahli waris pemilik lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kaduagung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten membantah telah menyegel sekolah tersebut sehingga menyebabkan kegiatan belajar mengajar terganggu.
“Informasi yang beredar, kami dianggap telah melakukan penyegelan sekolah, padahal hanya memberitahukan kepada pemerintah dan masyarakat bahwa lahan yang saat ini digunakan untuk kepentingan sekolah adalah lahan milik kami. Kami hanya ingin Pemda membeli lahan itu secara baik-baik,” ungkap seorang keluarga ahli waris, Hj Yuyu kepada wartawan Senin, 6 Januari 2025.
Bahkan kata dia, sepnduk bertuliskan informasi mengenai lahan SDN2 Kaduagung Timur milik ahli waris dari almarhum KH.Moch Subandi kini berganti menjadi ungkapan kedatangan siswa-siswi SDN 02 Kaduagung Timur.
Dispanduk dengan background biru yang dipasang dipagar pintu masuk sekolah itu terulis,”Selamat datang siswa/siswi dan para guru SDN 02 Kaduagung Timur, silahkan ikuti KBM dengan tenang dan nyaman do’akan kami (ahli waris) sedang memperjuangkan hak kami.”
Di tempat yang sama, Koordinator advokasi penyelesaian perkara sengketa lahan SDN 2 Kaduagung Timur dengan Pemkab Lebak, Suparmin mengatakan, pihaknya telah menggelar musyawarah antara pihak ahli waris pemilik lahan dengan pihak sekolah tersebut.
“Hasil musyawarah yang digelar pada minggu kemarin, Saya dampingi ahli waris untuk membangun chemistry dengan pihak sekolah dan menyampaikan pesan bahwa, kami tidak ada masalah dengan pihak sekolah dan tak melakukan penyegelan hanya melaporkan kepada publik sebagai bagian dari minta doa dan dukungan agar ikhtiar kami bisa terwujud,” ujarnya
Pewarta : Asep