MITRAPOL.com, Tulang Bawang – Dalam kasus tidak pidana korupsi PT. Tulang Bawang Maju Bersama( TBMB) senilai Rp.2.350.000.000 pada 2016 lalu yang sudah menetapkan 2 tersangka, Kuasa Hukum Tobing Aprizal minta aparat penegak hukum tetapkan tersangka baru dalam masalah ini.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tobing Aprizal, Hendri Andriansyah mengatakan tersangka Tobing Aprizal merasa jadi kambing hitam yang harus menanggung kasus dugaan tipikor PT Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) yang melibatkan sejumlah nama senilai Rp2. 350.000.000.
Menurut advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Tanjungkarang, kasus ini seharusnya bukan hanya Tobing dan Eko saja yang jadi tersengka,banyak juga keterlibatan 47 Kepala Kampung yang seharusnya ikut jadi tersangka.
Karna berjalannya proses hukum ke 47 Kepala Kampung di priksa menjadi saksi saja,sedangkan 47 Kepala Kampung ikut serta dalam mengelola Bummakam( Badan Usaha Milik Antar Kampung) dan ada melibatkan itansi lainnya.
“Ini Kenapa hanya klien kami sebagai komisaris dan Eko Suprayitno selaku direktur PT TBMB saja yang jadi tersangka, padahal yang terlibat banyak,” tanyanya lewat, Kamis (16/01/2025).
Kalo dalam perkara ini Tobing Aprizal selaku Kepala Kampung dianggap merugikan negara? kenapa dari Kepala Kampung lainnya tidak menjadi tersangka.
Dan Kalaupun Tobing Aprizal selaku Komisaris dikarenakan kelalain. menyebabkan kerugian negara kenapa yg menjadi pesakitan hanya eko sebagai direktur dan tobing sebagai komisaris sedangkan susunan direktur dan komsaris yg memiliki tugas dan fungsi yg sama keduduknnya dalam Perusahaan jangan sampai ada tebang pilih
Diceritakan Hendri, PT. TBMB berawal dari gagasan Nella Mertua Diyani (kabid Usaha Ekonomi Masyarakat), Yudi Harnawan (kepala seksi Ekonomi Masyarakat), Ami Balau (Kabid Pemerintahan Kampung), dan Zaidirina (staf ahli SDA Pemkab Tulangbawang) pada tahun 2015.
Mereka merencanakan pembentukan Bumakam (Badan Usaha Milik Antar Kampung) dan mengarahkan para kepala kampung melakukan penyertaan modal untuk Bumakam dari Dana Desa Tahun Anggaran (DD TA 2016).
Walau tak disetujui Kementerian Desa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Zaidirina tetap meminta Indriati dari UBL untuk membentuk Bumakam beranggotakan 47 kampung dari empat kecamatan: Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru, dan Penawartama
Akhir 2015, semua pihak yang terlibat sepakat nama badan usahanya PT TBMB dan menunjuk Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Tobing Aprizal dan Eko Suprayitno menjabat wakil Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Singkat cerita, 7 April 2016, di Rumah Dinas Wakil Bupati Tulangbawang, penandatangan akta notaris pengesahan 5 Bumakam yang salah satunya PT. TBMB. Disepakati pula, setiap kampung memasukan penyertaan modal Rp50 juta
Sampai akhirnya, Eko Suprayitno jadi calon Direktur, Dede Niske sebagai komisari dari unsur Pemkab Tulangbawang, Tobing Aprizal sebagai komisaris anggota dari wakil pada kepala desa, Wishnu Wairardhi sebagai direktur usaha, Asep Imanudin sebagai manager pemasaran, I Wayan Agus Putra Adihana sebagai manager keuangan.
Modal dasar PT. TBMB yang sebagian besar berasal dari DDD 47 kampung yang masing-masing sebesar Rp50 juta menerima 10 lembar saham dengan nilai Rp5 juta per saham yang disetorkan ke Bank Lampung atas nama PT. TBMB.
Salah satu yang dipersoalkan, modal dasar PT. TBMB seharusnya dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian dan penyertaan modal dari pemerintah desa/kampung yang juga harus ditetapkan dalam APBD kampung.
Namun, faktanya Bumakam tidak pernah terbentuk dan penyertaan modal dari 47 kampung langsung ke suatu PT TBMB sebagai suatu perusahaan swasta.
“Banyak yang terlibat, kenapa hanya klien kami saja yang harus menanggung resikonya,” pungkas Hendri Andriansyah.
(Tim)