MITRAPOL.com, Buton Utara Sultra – Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Buton Utara Sultra menggelar rapat paripurna pengesahan, Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 Afirudin Mathara – Rahman kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai wakil pemerintah pusat.
Usulan pengesahan dan pengangkatan ini dilakukan DPRD Butur dalam rapat paripurna pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024
di Aula DPRD Butur, Rabu (15/1/2025) di hadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati terpilih Afirudin Mathara – Rahman, Wakil Bupati Buton Utara Ahali, Pimpinan DPRD Sujono dan angota para asisten dan Staf Ahli Bupati Butur, Kepala OPD, pengurus Partai Politik, KPU serta Bawaslu
Usai rapat paripurna, Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Samsul Wiridin menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 145 ayat 1 huruf (e) UUD 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 162 ayat 2 pasal 163 ayat 2 peraturan DPRD Butur Tentang Tata Tertib daerah yang tidak bersengketa di Mahkama Konstitusi (MK) pelantikanya sesuai dan mengikuti jadwal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 yakni Februari 2024 termasuk Buton Utara
Dikatakan bahwa berdasarkan pasal 22a ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa pelantikan hasil Pilkada serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak tanggal 10 Februari 2025, hal itu sudah sesuai jadwal yang di tentukan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya. (David Wiridin)