Nusantara

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Oknum Panitia Pelaksana Tes Kejiwaan Butur Dilaporkan Ke Polisi

Admin
×

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Oknum Panitia Pelaksana Tes Kejiwaan Butur Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

MITTRAPOL.com, Buton utara – Salah satu oknum panitia pelaksana tes kejiwaan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara (Butur), berinisial A resmi dilaporkan di Kepolisian terkait dugaan tindak pidana menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis, Rabu (15/1/2025) malam.

Asman wartawan katasulsel.com mengatakan, aksi yang dilakukan oknum tersebut dinilai intimidatif kepada sejumlah wartawan saat hendak akan melakukan konfirmasi dalam kegiatan tes kejiwaan PPPK Butur yang di selenggarakan di Aulah Bappeda

“Atas perbuatanya oknum tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik, saya bersama dua rekan media lainya menjadi korban. Sehingga langkah pelaporan ini kami lakukan,” ucap Asman usai melakukan pelaporan bersama kedua Wartawan lainya di Ruang SPKT Polres Butur.

Asman menjelaskan, Kejadian itu bermula saat dirinya bersama rekan media akan melakukan konfirmasi dihari ketiga tes kejiwaan PPPK Butur. Namun saat hendak mengambil foto daftar peserta yang ikut tes kejiwaan oknum A muncul dan tiba tiba melakukan perampasan kertas Regristrasi Peserta Pemeriksaan kesehatan Jiwa PPPK Butur. “Saat kami ambil foto Daftar Peserta PPPK yang akan mengikuti tes Kejiwaan tersebut, tiba-tiba A sontak datang lalu menarik absen peserta PPPK yang akan di foto oleh jurnalis. Bukan hanya itu dia juga mempertanyakan surat tugas dengan emosi serta nada tinggi. Seharusnya A harus lebih bersikap kooperatif karena yang membawakan kertas tersbut adalah rekan kerjanya sendiri,” terang Asman. Lebih jauh, Asman mengatakan bahwa atas perbuatannya itu oknum A dinilai menghalangi kerja jurnalis atau melanggar Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Dimana dalam Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengatur bahwa menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta,” ungkapnya.

Kata Asman, disitu jelas, seharusnya, A harus memahami Kebebasan pers, bahwa tidak dibatasi. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas. “Selain intimidatif, oknum A juga dinilai temperamen, sudah sepatutnya jangan dilibatkan menjadi panitia Penyelenggara tes Kejiwaan, lagi -lagi saya sampaikan harus dia dulu yang perlu mengikuti tes kejiwaan,” tegas Asman.

Atas perbuatan oknum A itu, Asman bersama kedua rekan media telah melakukan pelaporan resmi ke Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Butur agar di Proses sesuai undang undang yang berlaku. “Laporan tersebut sudah kami lakukan ke Polres Buton utara dan diharapkan kasus ini bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku, laporan kami ini tetap akan kami kawal sampai tuntas,” terang Asman.

David wiridin/Asm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *