Nusantara

Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Ngetal Pogalan

Admin
×

Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Ngetal Pogalan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Ngetal Pogalan

MITRAPOL.com, Trenggalek Jatim – Untuk kelancaran proses pembuatan sertifikat tanah, Pemerintah Desa Ngetal mengadakan musyawarah bersama masyarakat dan BPN serta intansi terkait di Balai Desa. Selasa (21/1/2025).

Acara tersebut dihadiri Dina Mariana S.H.,MH, dari Kejaksaan, IPTU Hanik Setyo Budi S.H dari Polres, Sri Agustina S.H dari Sekda, Dilly Dwi Kurnia Sari S.sos Camat Pogalan, Wiwik Indarto dari BPN kesemuanya sekaligus menjadi narasumber.

Hadir juga Kapolsek Pogalan AKP Rudi Sugiarto S.H, perwakilan dari Koramil, Kepala Desa Metal Sumani S.Pd, BPD Desa Ngetal dan seluruh masyarakat yang mendaftarkan sertifikat.

PTSL diatur dalam peraturan menteri agraria atau kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 35 Tahun 2016, untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah. Peraturan Bupati Trenggalek terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) peraturan yang mengatur tentang pembiayaan pembuatan sertifikat yang dibebankan kepada masyarakat yang membuat sertifikat dan bila mana ada tambahan biaya tidak lebih dari 200,000.

IPTU Hanik saat diwawancarai tim media menyampaikan,”Kegiatan hari ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat, Alhamdulillah hari ini Ketua Pokmas dan masyarakat hadir dan menyimak semua apa yang disampaikan para narasumber, kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat tidak mendapat permasalahan hukum di kemudian hari.”

Dani Firman Syah dari BPN dalam kesempatan ini menyampaikan,”Progres PTSL di Desa Ngetal sudah memasuki tahapan pengukuran dan kuota Desa Ngetal 238 hektar, kalau total seluruh Trenggalek 3.051 hektar dan ketentuan dari SKB tiga menteri besarnya 150.000 namun apabila ada penambahan biaya itu bisa nambah maksimal 200.000 jadi biaya utama dan biaya tambahan itu tidak lebih dari 350.000,tarjet desa ngetal itu 400 sertifikat bisa tambah bila ada dari desa lain yang tidak mampu membuat.”

Ketua Pokmas menambahkan,”Program PTSL ini sangat ditunggu-tunggu dan diharapkan masyarakat, karena program ini sangat membantu dan meringankan masyarakat dalam membuat sertifikat, mudah-mudahan program ini lancar dan sertifikatnya jadi ungkapnya,” ujar Mulyono.

Muhadi, salah satu warga yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintahan Desa, yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

“Dengan adanya program PTSL ini, kami ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada pemerintah yang sudah mempermudah dalam kepengurusan sertifikat sehingga kami mendapatkan kepastian hukum dan memperjelas hak-hak kami juga untuk menghindari adanya permasalahan sengketa tanah,” ucapnya.

 

Pewarta : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *