Uncategorized

Pandangan Latifah, SH., MH Terkait RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Kejakasaan RI

Admin
×

Pandangan Latifah, SH., MH Terkait RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Kejakasaan RI

Sebarkan artikel ini
Pandangan Latifah, SH., MH Terkait RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Kejakasaan RI

MITRAPOL.com, Jakarta – Pada bulan November 2024 telah diajukan ke DPR RI RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, menyoroti RUU tersebut, Latifah, SH., MH seorang Advokat dan juga Dosen Etika Profesi Hukum pada Fakultas Hukum, yang ditemui disela-sela kegiatannya, memberikan pendapatnya.

Menurut, Latifah, SH., MH, langkah tersebut adalah tepat untuk dilakukan Perubahan Kedua atas UU Kejaksaan yang sudah, karena Jaksa sama-sama merupakan penegak hukum sama dengan profesi hukum lainnya seperti Polri, Advokat yang memiliki hak imunitas, akan tetapi hak imunitas sebagai penegak hukum harus memiliki batasan, agar hak imunitas itu tidak disalah gunakan.

Sebagai contoh, Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat (5) :
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa, hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Penjelasan ayat (5) :
“Ketentuan ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of Prosecutirs, yaitu negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenaranya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.”

Bahwa Kita tahu Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden, berbeda dengan Penegak hukum lainnya seperti Polri dimana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan atas persetujuan DPR sebagai bentuk check and balances. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan tidak lepas dari pengaruh politik, oleh karenanya diduga tidak menutup kemungkinan sulit untuk independen dan bersikap profesionalisme.

Lanjut menurut Latifah, S.H., M.H, Pasal 8 ayat (5) tersebut diduga khawatir nantinya berdampak pada memberikan perlindungan yang berlebih bagi oknum Jaksa yang nantinya berpotensi digunakan untuk menutupi praktik penyalahgunaan wewenang, oleh karenanya alangkah bijak jika hal tersebut diatur lebih transparan dalam pemberian izin pemanggilan terhadap Jaksa untuk menghindari konflik kepentingan dan membuat aturan mengenai mekanisme pengawasan independen terhadap kejaksaan khususnya dengan memperkuat kewenangan Komisi Kejaksaan yang saat ini hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *