MITRAPOL.com, Lebak Banten – Sebuah bangunan tidak berizin berdiri di sebuah lahan di desa Cibungur, Kecamatan lewidamar, Kabupaten Lebak-Banten.
Ketika di konfirmasi terkait perizinan oleh Tim media Mitrapol pihak pengelola bangunan tersebut menjelaskan bahwa perizinan sedang di tempuh dan sebelumnya sudah berkomunikasi dengan kepala desa setempat, jelasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Cibungur, Kecamatan lewidamar, Musa, saat di konfirmasi Tim Media Mitrapol via sambungan WhatsAppnya tidak aktif.
Lokasi lahan bangunan tersebut berada di wilayah antara desa Cibungur dan Desa Pasir Bitung, Kecamatan Bojong manik, sehingga kepala desa pasir Bitung pun angkat bicara terkait adanya lokasi banguna tanpa izin tersebut.
Kepala Desa Pasir Bitung, Eman sangat menyayangkan dengan adanya bangunan tanpa izin tersebut, seharusnya sebelum lokasi lahan dikelola semua perizinannya diselesaikan dulu, ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Tim media Mitrapol bangunan tersebut nantinya akan di fungsikan sebagai perkebunan dan peternakan.
Pewarta : Tim