Jakarta

Insiden pemukulan oleh oknum Ketua RW, Aktivis : Sangsi tegas harus ada…!!!

Admin
×

Insiden pemukulan oleh oknum Ketua RW, Aktivis : Sangsi tegas harus ada…!!!

Sebarkan artikel ini
Insiden pemukulan oleh oknum Ketua RW, Aktivis Sangsi tegas harus ada...!!!

MITRAPOL.com, Jakarta – Sempat heboh beberapa waktu lalu adanya insiden pemukulan yang dilakukan oleh Oknum Ketua RW 02 Tegal Alur kalideres Jakarta Barat terhadap pekerja cleaning service Pospol Tegal Alur.

Meski hal tersebut sudah selesai secara musyawarah, namun kejadian itu telah mencoreng marwah seorang Ketua Rukun Warga (RW) pada umumnya, dimana fungsi dan tugas RW
melayani dan mengayomi warganya.

Kegaduhan tersebut membuat pengamat kinerja pemerintah dari Warga Sipil Roy Hodgson, menegaskan beberapa poin.

“Padahal jelas Ketua Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam masyarakat sebagai pemimpin dan penggerak kegiatan di tingkat rukun warga. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi ketua RW:

Tugas Utama
1. Mengkoordinasikan: Mengkoordinasikan kegiatan dan program di tingkat RW.
2. Menggerakkan: Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan dan program.
3.Mengawasi: Mengawasi pelaksanaan kegiatan dan program di tingkat RW.

Fungsi
1. Pemimpin: Bertindak sebagai pemimpin dan penggerak kegiatan di tingkat RW.
2.Koordinator: Mengkoordinasikan kegiatan dan program di tingkat RW.
3.Mediator: Bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik dan masalah di tingkat RW.
4.Penghubung: Menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dan lembaga lainnya.

Tugas Tambahan
1. Mengelola: Mengelola keuangan dan aset RW.
2. Mengembangkan: Mengembangkan program dan kegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3. Mengawasi: Mengawasi pelaksanaan peraturan dan kebijakan di tingkat RW.
4.Menglaporkan: Menglaporkan kegiatan dan program di tingkat RW kepada pemerintah dan lembaga lainnya.

Kualifikasi
1. Warga: Merupakan warga RW yang bersangkutan.
2. Pendidikan: Memiliki pendidikan yang memadai.
3. Pengalaman: Memiliki pengalaman dalam kegiatan kemasyarakatan.
4. Kepemimpinan: Memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik.

Dengan demikian, Ketua RW memiliki peran penting dalam menggerakkan dan mengkoordinasikan kegiatan di tingkat RW, serta memastikan bahwa kegiatan dan program tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Di tempat terpisah, Lurah Tegal Alur melalui Sekel Budi menjelaskan ada berupa teguran lisan (Pergub 22/22 psl 32 ayat 4 ) dan sudah dilakukan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,

Jenis sangsi memang ada tingkatannya yaitu:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. atas persetujuan Forum Musyawarah RW sebagai rekomendasi penonaktifan,

Seperti itu kiranya Bang Shem ini saya lagi di Walikota Jakarta Barat sedang Rapat BPJS ya Bang terimakasih, pungkas Sekel

 

Penulis : Shemi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *