MITRAPOL.com, Jakarta – Terkait pernyataan penggunaan anggaran serta pengelola anggaran, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di yayasan Cahaya Insan Prima Nusantara (CIPN) adalah Privasi, menjadi sorotan publik.
Hal privasi soal dana BOS itu disampaikan oleh pengelola yayasan bernama Sri saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp bahwa hal tersebut bersifat privasi.
“Mau ngapain mas saya lagi sibuk sudah hubungi saja orang saya, gak usah itu privasi cari sekolah lain saja,” kata dia melalui chat WhatsApp. Kamis (06/03/25)
Padahal jelas dalam pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
transparansi informasi tentang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak sepenuhnya merupakan hal privasi bagi sekolah yang menerima.
Penggunaan dana BOS harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, informasi tentang dana BOS harus dapat diakses oleh pihak terkait, seperti orang tua siswa, komite sekolah, dan pemerintah
Hal tersebut disampaikan M. Tamran Aktivis Pengamat Kinerja Pemerintah dari kalangan masyarakat sipil,”Penggunaan Dana Penggunaan dana BOS harus dibuka dan dapat diakses oleh pihak terkait. Hal ini untuk memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
KeterbukaanInformasi tentang dana BOS harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa dana digunakan secara transparan dan akuntabel.
Akuntabilitas Penggunaan dana BOS harus akuntabel dan dapat diawasi oleh pihak terkait. Oleh karena itu, informasi tentang dana BOS harus dapat diakses oleh pihak terkait untuk memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien.
Dalam kesimpulan, informasi tentang dana BOS tidak sepenuhnya merupakan hal privasi bagi sekolah yang menerima. Informasi tentang jumlah dana, penggunaan dana, dan laporan keuangan harus dibuka dan dapat diakses oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Jika memang pihak yayasan tidak mau itu terungkap dan menjadi hal privasi menurut dia, ini menjadi kecurigaan bagi masyarakat terkait pengelolaan anggaran tersebut, pihak BPK inspektorat lakukan pemeriksaan terhadap yayasan tersebut. bagaimana laporan penggunaan anggaran Dana Bos apakah sesuai antara data yang dilaporkan dengan bukti yang terlihat di lapangan.
Di tempat terpisah, Sudin Pendidikan Jakarta Barat (JB) melalui Kepala Seksi menyampaikan bahwa yayasan tersebut menerima anggaran Dana BOS, 1 M Tiap tahun ajarannya.
Penulis : Shemi
Terkait pemeritaan di atas, redaksi telah mendapat surat hak jawab pada tanggal, 11 Maret 2025, Ssuai dengan kode etik jurnalistik, berikut kami lampirkan surat hak jawabnya.