Nusantara

Pembangunan di Maluku, Elia Radianto, “Mengibaratkan” Bagaikan Matahari Terbit di Ufuk Timur

Admin
×

Pembangunan di Maluku, Elia Radianto, “Mengibaratkan” Bagaikan Matahari Terbit di Ufuk Timur

Sebarkan artikel ini
Pembangunan di Maluku, Elia Arianto, "Mengibaratkan" Bagaikan Matahari Terbit di Ufuk Timur
Dr. Elia Radianto SE.,M.Si., Tokoh masyarakat Pengamat Bidang Ekonomi.

MITRAPOL.com, Maluku – Salah satu tokoh masyarakat pengamat di bidang Ekonomi, Dr. Elia Radianto SE.,M.Si, mencermati bahwa dalam setiap pernyataan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menunjukkan sebetulnya masih banyak agenda yang tersisa yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Untuk dibicarakan dan diimplementasikan terutama kali ini berkaitan dengan kondisi keuangan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku yang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Nampak belum sebulan kepemimpinan Guberernur Hendrik-Vanath, telah terkuak lagi bahwa Pemprov Maluku masih menunggak membayar Tambahan Penghasilan (TPP) ASN, sehingga hal ini menyebabkan Gubernur Hendrik Lewerissa meminta kepada ASN untuk bersabar, karena Pemprov Maluku sementara berupaya untuk menyelesaikannya dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada, ujar Elia Radianto. Kamis (04/04/2025).

Lanjut Elia,”Tampaknya, menghadapi situasi di atas cukup rumit, mengingat adanya pengetatan keuangan pusat kepada daerah.”

Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan sangat dibutuhkan, baik dalam mengatasi krisis keuangan daerah, maupun dalam menopang pembiayaan pembangunan agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Hal ini memunculkan pertanyaan, seberapa besar kemampuan keuangan daerah dalam menopang pembiayaan pembangunan di Provinsi Maluku? Akankah ada titik terang bagi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di Maluku, bagaikan Matahari terbit di Ufuk Timur? Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Menopang Pembangunan, ucapannya.

Elia mengatakan tentang Isu mengenai upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam mengelola pembangunan sebetulnya telah ada sejak pemerintahan Orde Baru yang dikenal dengan desentralisasi atau otonomi daerah.

Namun sayangnya, seiring dengan berjalannya waktu dan pergantian kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, hingga saat ini kebijakan yang dilakukan belum dapat dimanfaatkan oleh sebagian besar daerah terutama pada daerah-daerah yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Kondisi ini juga dialami di Provinsi Maluku, yang menunjukkan bahwa, upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dalam kemandirian keuangan daerah untuk menopang pembangunan masih sangat rendah.

Bahkan berdasarkan hasil perhitungan penulis, menunjukkan bahwa Indeks Kemampuan Rutin (IKR) Provinsi Maluku, selama kurun waktu tahun 2020-2023, berturut-turut pada tahun 2020 sebesar 19,63%, tahun 2021 sebesar 14,42%, Tahun 2022 sebesar 20,89% dan pada tahun 2023 sebesar 23,20%. Hal ini menunjukkan bahwa, IKR Provinsi Maluku pada tahun 2020 sampai dengan 2021, menduduki posisi kriteria terbawah yakni pada psosisi Sangat Kurang atau berada pada kriteria IKR (0,00% – 20,00%).

Sedangka pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, mengalami peningkatan ke kriteria Kurang atau berada pada kriteria IKR (20,10% – 40,00%).” katanya.

Elia menegaskan,”Hal ini menunjukkan bahwa, kemampuan kemandirian keuangan daerah dalam membiayai pembangunan di daerah masih berada pada tataran “kurang mampu”, sehingga belum dapat diharapkan.

Pada sisi lain, jika dilihat pada peluang daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan dalam menopang pembangunan masih sangat terbuka luas, sebagaimana terlihat pada amanat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dari sisi pajak misalnya terdapat sekitar tujuh objek pajak (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB, BBNKB yang dikenakan pada saat penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor, Penguasaan Alat Berat/PAB, PBBKB yang dikenakan pada saat penyerahan pertama kepada konsumen yang memiliki Kendaraan Alat Berat, Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Permukaan/PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB), yang dikembangkan dan dipungut oleh pemerintah Provinsi Maluku dan Retribusi (Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu) yang juga dapat dikembangkan sesuai kondisi potensi daerah.

Namun sangat disayangkan, realisasi penerimaan Retrisbusi Daerah Maluku sejak tahun 2020 sampai dengan 2023, yakni dari Rp. 94.079.862.532,00 turun menjadi Rp. 29.436.352.396,00 atau turun secara absolut sebesar -Rp. 64.643.510.136,00 atau mengalami penurunan dari -68,71%. Sementara Pajak Daerah selama kurun waktu yang sama, mengalami peningkatan dari Rp. 382.358.275.557,00 di tahun 2020 menjadi Rp. 528.323.423.633 atau meningkat secara absolut sebesar Rp. 145.965.148.076,00 atau meningkat sebesar 38,17%. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada tahun 2020 sebesar Rp. 38.891.787.468,00 mengalami peningkatan di tahun 2023 menjadi Rp. 45.249.705.583,00 atau secara absolut sebesar Rp. 6.357.918.115,00 atau meningkat sebesar 16,35%. Begitupun juga pada pos penerimaan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah/PAD yang sah mengalami peningkatan dari Rp. 60.386.040.806,44 di tahun 2020 menjadi Rp 30.422.941.065,40 atau meningkat secara absolut sebesar Rp. 29.963.099.741,04 atau peningkat sebesar 98,49%,” tegasnya.

Elia Radianto menambahkan bahwa dalam mencermati pergerakan pertumbuhan pos-pos penerimaan PAD di atas, dikaitkan dengan upaya untuk meningkatkan potensi pos-pos penerimaan PAD di Provinsi Maluku, sebagaimana yang diharapkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, maka mengingat semua pos sumber penerimaan PAD, belum menggambarkan perubahan absolut yang berarti, terutama pada pos penerimaan Retribusi Daerah yang negatif, serta juga Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan, seperti Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya dan PT. Bank Maluku dan Maluku Utara yang belum menunjukkan hasil yang maksimal, maka sudah saatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengevaluasi kinerja aparatur yang menangani semua sumber-sumber penerimaan PAD di atas, dan bilamana perlu melakukan kaji ulang serta mematok target PAD ideal setiap tahunnya, agar perlahan-lahan dapat mencapai Kriteria IKR Sangat Baik (80.10% – 100%).

 

Pewarta : Adi Manopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *