MITRAPOL.com, Ketapang Kalbar – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP, menerima kedatangan warga Dusun Labu Desa Seguling dan Dusun Batu Leman Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Selasa, 15 April 2025.
Dalam pertemuan ini warga warga Desa Seguling Dusun Labu dan Desa Batu Sedau meminta Bupati Ketapang membuat surat larangan untuk Perusahaan PT. HHK- SJE USTP- SJE mengelola Lahan HP dan lahan yang ada di luar HGU.
Permintaan warga tersebut mendapat tentangan dari Distanakbun, Ir. Sikat Gudag, Camat Manis Manis Mata, Leobenus Robert S.Pd.M.A.P, dan Kepala Desa Saguling, Arpinus S.Pd yang seakan-akan berpihak kepada perusahaan.
Bahkan Kepala Desa Saguling Arpinus S.Pd menyampaikan pernyataan, bahwa dirinya akan pasang badan untuk melawan Satgas Garuda kalau sampai mereka memasang Plank di lahan itu, namun tentangan itu tidak ditanggapi Bupati Ketapang.
Setalah mendengar pernyataan warga bahwa mereka telah mengantongi data dari BPKHTL Provinsi Wilayah Tiga Kalbar, ATR BPN Provinsi Wilayah Tiga Kalbar, Kementerian KLHK RI, Kementerian Planologi Kehutanan, Kementerian ATR BPN RI, Polri, Kejaksaan, bahkan KPK, Alexander Wilyo memerintahkan langsung Kepala Dinas Distanakbun Kabupaten Ketapang Ir. Sikat Gudag untuk membuat surat larangan perusahaan pengelola Lahan HP dan lahan diluar HGU PT.HHK-SJE di Desa Saguling dan Desa Batu Sedau Kec. Manis Mata.
Pewarta : Aldi