MITRAPOL.com, Bekasi – Dalam upaya mengurangi kemiskinan di desa demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, serta dapat mendorong pembangunan ekonomi desa dengan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,selain adanya penyuluhan, pemberdayaan masyarakat yang juga merupakan langkah penting dalam pencegahan stunting di tingkat desa. Masyarakat perlu didorong untuk turut serta dalam mengidentifikasi faktor risiko stunting di desa ,seperti adanya kekurangan gizi, sanitasi yang buruk, serta akses terbatas terhadap fasilitas kesehatan (Posyandu) diharapkan lewat pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi yaitu dengan adanya kelompok sasaran seperti remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan, serta menyasar ke pada sekolah pendidikan yang ada diwilayah.
Hal ini tercatat pada dokumen Stranas (Strategi Naaional) yang telah dijabarkan lima pilar utama dalam penanganan stunting, yaitu: 1) Komitmen dan Visi Kepemimpinan, 2) Kampanye Nasional dan Perubahan Perilaku, 3) Konvergensi Program Pusat, Daerah dan Desa, 4) Ketahanan Pangan dan Gizi, dan 5) Pemantauan dan Evaluasi.
“Hal diatas merupakan salah satu upaya kami dari pihak Pemerintahan Desa Burangkeng dalam penyerapan anggaran yang juga dialokasikan khusus pada anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 tahun berjalan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan semuanya beralur pada perencanaan yang di genjot pemerintah pusat lewat Kemendes PDTT dan instansi terkait langsung pada pelaksanaan stranas yaitu program Asta Cita Pak H. Prabowo Subiyanto Presiden RI tentunya dengan titik keberhasilan program seperti ketahanan pangan yang diserap dari ketentuan penggunaan anggaran Dana Desa pada APBDes tahun berjalan -perubahan,” papar Ali Gunawan SH Sekdes Desa Burangkeng via WastApp, Selasa (15/04/25) kepada wartawan Mitrapol.com
Dilihat dari kesiapan pemdes dalam hal adanya hasil Raperdes tertanggal 22 Maret 2022 telah dijalankan sesuai foksi aturan yang sudah tertuang pada Perdes (Peraturan Desa) dengan point inti adalah;
1. Raperdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa.
2. Raperdes tentang Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak.
3. Raperdes tentang Pungutan Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPAS Burangkeng.
4. Raperdes tentang Pendirian Unit Pengumpul Zakat Desa Burangkeng.
Disisi lain sebelumnya alur program dana desa sudah kami jalankan pada kegiatan veryfikasi tentang Posyandu dan Stunting dan BLT tunai dengan langsung terjun menyisir wilayah dengan keberadaan tim yang telah terbentuk didampingi pendamping program, begitupun dengan kelompok tani penerimaan bantuan dari hasil tempat dan keberadaannya di buat berdasarkan keputusan aspirasi warga, hal ini lewat penyelenggaraan musdus dan musdes disana lah secara bersama-sama melalui aspirasi perwakilan warga dan LPM serta BPD diperkuat hadirnya para tokoh seperti karang taruna,tokma dan tokoh agama serta Bhabinkamtibmas dan Bimaspol serta dari muspika Kecamatan, ungkapnya.
Sementara Kades Nemin Bin H. Sain menyampaikan,”Capaian target Pemerintah Pusat dalam rangka mendorong khusus penyerapan pada program Dana Desa sangatlah baik untuk desa dan warga masyarakat secara langsung jika penggunaan anggaran tepat sasaran karena lewat anggaran dana desa yang terus digulirkan diharapkan desa mampu menyelenggarakan kesejahteraan ekonomi warganya menjadi masyarakat desa yang sejahtera bebas dalam mengentaskan kemiskinan extrem khususnya. Untuk itu saya sangat berterimakasih atas pemberian program dana desa ini sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah pusat untuk mendongkrak target kesejahteraan masyarakat warga desa,“ tukasnya.
Pewarta : Ono