Nusantara

Dugaan Penggelembungan Jumlah Siswa Sekolah PNF di Kecamatan Cihara Luput dari Pengawasan Internal

Admin
×

Dugaan Penggelembungan Jumlah Siswa Sekolah PNF di Kecamatan Cihara Luput dari Pengawasan Internal

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penggelembungan Jumlah Siswa Sekolah PNF di Kecamatan Cihara Luput dari Pengawasan Internal

MITRAPOL.com, Lebak Banten – Kelompok Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) menggelar Audiensi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Rabu (16/04/2025) di Ruang rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, acara tersebut menyikapi dugaan penggelembungan jumlah siswa pada lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kecamatan Cihara yang berpotensi Pidana, hal itu Luput dari Pengawasan Internal Dinas yang bersangkutan.

Fakta dugaan penggelembungan jumlah siswa terungkap saat Kelompok Aliansi Muda Banten Selatan melakukan krosscek lapangan dan memantau Data Pokok Pendidikan serta kegiatan Belajar dan Mengajar. Dari hasil penelusuran lapangan, diduga kuat jumlah siswa yang tertera dalam data pokok jauh berbeda dengan siswa yang ada.

“Sebelum melakukan Laporan Resmi Kepada Pihak Penegak Hukum, hari ini kami melakukan audiensi dengan Dinas yang membidangi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana pihak dinas pendidikan melakukan fungsi pengawasan internal melakukan monitoring dan evaluasi kesesuaian Penggunaan Dana BOS, Data Pokok Pendidikan dan Siswa yang ada,” titur Deden Haditiya pihak AMBAS kepada MITRAPOL.com, Rabu (16/04).

Lebih lanjut Deden mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan sejauh ini pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebak yang membidangi belum mengetahui adanya dugaan tersebut dan tengah akan melakukan kroscek kelapangan.

“Kita akan kawal apakah dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebak ini sistem pengawasannya efektif selama ini, hingga kami menarik kesimpulan sepertinya intrumen pengawasan ini terkesan lemah, dan jika dugaan penggelembungan jumlah siswa ini luput dari pengawasan atau bahkan ada unsur pembuatan didalamnya kami akan melengkapi laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Pendidikannya,” imbuh Deden.

Masih kata Deden bahwa potensi Kerugian negara bisa terestimasi berdasarkan perhitungan jumlah siswa dan pembiayaan dana BOS pertahun yang diajukan pihak sekolah ke Kementerian Pendidikan setiap tahunnya.

“Jelas ini ada potensi kerugian Negara, sehingga kami memberikan informasi agar intrumen pengwas dinas pendidikan dapat penggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengaudit seluruh lembaga Pendidikan Non Formal yang berada di Wilayah Kecamatan Cihara tanpa terkecuali, agar Potensi Kerugian Keuangan negara dari dugaan penggelembungan jumlah siswa ini dapat diamankan dan pemberian sanksi tegas penutupan operasional jika terbukti melakukan manipulasi data,” tandas Deden.

 

Pewarta : Irf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *