MITRAPOL.com, Tangerang Selatan — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan memastikan pelaksanaan lanjutan Musyawarah Kota (MUKOTA) IV setelah sebelumnya sempat tertunda. Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pada 3 November 2025, Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta penuh yang dinyatakan sah untuk mengikuti MUKOTA IV.
Sementara itu, sebanyak 98 peserta yang sebelumnya diklaim sebagai peserta versi Steering Committee (SC) dinyatakan tidak memenuhi syarat dan digugurkan dari daftar peserta.
Alasan Gugurnya 98 Peserta
Keputusan tersebut diambil setelah Caretaker/Penanggung Jawab MUKOTA IV Kadin Tangsel, Tb. Hadi Mulyana, melakukan konsultasi dan kajian terhadap aturan internal Kadin.
Hasil pengkajian menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengambilan Id Card (tanda kepesertaan MUKOTA).
Mengacu pada berita acara rapat pleno SC tanggal 24 Oktober 2025, pengambilan Id Card untuk 98 peserta seharusnya dilakukan langsung oleh direktur perusahaan masing-masing, dengan membawa bukti potongan pendaftaran resmi. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa Id Card tidak diambil oleh para direktur sebagaimana diatur dalam mekanisme resmi.
Selain itu, para anggota SC—antara lain Nunung Nursiamudin, Norodom Soekarno, Robi Cahyadi, Eeng Sulaiman, Eviyanti, Abdul Muhyi, serta Ade Astriyati dari bidang registrasi—secara lisan dan tertulis di hadapan pimpinan sidang serta kedua calon ketua, menyatakan bahwa pengambilan Id Card tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Berdasarkan fakta tersebut, Caretaker MUKOTA IV menetapkan bahwa 98 peserta “versi SC” dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti musyawarah.
Kepesertaan Sesuai AD/ART Kadin
Dengan demikian, MUKOTA IV Kadin Tangsel akan diikuti oleh 660 peserta penuh yang dianggap memenuhi ketentuan keanggotaan.
Namun, panitia pelaksana tetap diminta untuk berpedoman pada AD/ART Kadin dan Peraturan Organisasi Nomor: Skep/286/DP/IX/2023, yang mengatur bahwa jika jumlah anggota biasa melebihi 200 orang, kepesertaan dapat diwakilkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Kadin Kabupaten/Kota dan Kadin Provinsi.
Dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa jumlah maksimal peserta perwakilan dalam MUKOTA ditetapkan sebanyak 200 orang.
Langkah Lanjutan
Caretaker MUKOTA IV juga menginstruksikan agar panitia segera menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan lanjutan MUKOTA IV, dengan memperhatikan faktor keamanan, netralitas, dan kondusivitas pelaksanaan.
Tembusan surat pemberitahuan keputusan ini telah dikirimkan kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Banten sebagai laporan resmi.










