Nusantara

Soroti Harga Pupuk Subsidi di Kios PD Sukatani 2 Pandeglang, Petani Menjerit Beli dengan Harga di atas HET

Admin
×

Soroti Harga Pupuk Subsidi di Kios PD Sukatani 2 Pandeglang, Petani Menjerit Beli dengan Harga di atas HET

Sebarkan artikel ini
Soroti Harga Pupuk Subsidi di Kios PD Sukatani 2 Pandeglang
Penjualan pupuk di atas HET

MITRAPOL.com, Pandeglang – Sejumlah petani di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual di kios PD Sukatani 2. Mereka mengaku harus membayar Rp230 ribu per kwintal untuk pupuk jenis urea dan NPK Phonska.

Seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, harga tersebut berlaku merata bagi pembeli di kios tersebut.

“Semua petani beli Rp230 ribu per kwintal, ambil sendiri di kios Sukatani 2,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan, biaya tersebut belum termasuk ongkos angkut. Untuk jasa pengangkutan, petani dikenakan tambahan sekitar Rp15 ribu per kwintal.

“Kami yang bawa sendiri. Ongkos angkut sekitar Rp15 ribu per kwintal,” katanya.

Petani mengaku enggan menyampaikan protes secara terbuka karena khawatir tidak lagi mendapatkan akses pembelian pupuk subsidi.

Klarifikasi Pemilik Kios

Saat dikonfirmasi, pemilik kios PD Sukatani 2, Yati, membenarkan harga Rp230 ribu per kwintal. Namun, ia menyatakan harga tersebut sudah termasuk ongkos angkut.

“Iya, Rp230 ribu sudah termasuk ongkos,” ujarnya.

Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), Yati menyebut pupuk urea dijual Rp90 ribu per 50 kilogram dan NPK Phonska Rp95 ribu per 50 kilogram.

Pengakuan Jasa Angkut

Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan bak terbuka yang biasa mengangkut pupuk untuk petani menyatakan tarif jasa angkut berkisar Rp15 ribu per kwintal.

Ia mengaku para petani biasanya menitip pembelian pupuk di kios dengan harga Rp230 ribu per kwintal, kemudian menambahkan ongkos angkut.

“Yang kami ambil murni jasa angkut,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat beberapa pemilik kendaraan di wilayah tersebut yang menyediakan jasa pengangkutan pupuk karena jarak kios yang cukup jauh dari permukiman petani.

Perlu Pengawasan

Pupuk subsidi merupakan barang yang penyaluran dan harganya diatur pemerintah melalui mekanisme HET. Oleh karena itu, perbedaan harga di tingkat kios perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi terkait guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi.