MITRAPOL.com, Simeulue – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta turun langsung ke Kabupaten Simeulue guna menyelidiki dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial LM dalam sejumlah proyek infrastruktur dan aktivitas penambangan galian C ilegal.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut LM diduga mengendalikan beberapa proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBN dan APBD, sekaligus terlibat dalam praktik penambangan batu gunung tanpa izin di wilayah tersebut.
Beberapa pekerja proyek pembangunan Jembatan Kahat di Desa Kahat, Kecamatan Teupah Selatan, mengaku proyek tersebut diketahui sebagai milik LM.
“Kami taunya ini punya Bang LM,” ujar sejumlah pekerja saat ditemui di lokasi, Selasa (30/12/2025).
Pengakuan serupa disampaikan seorang pengawas lapangan berinisial CS terkait proyek peningkatan Jalan Latiung dengan nilai kontrak sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBN. CS menyebut LM sebagai pihak yang mengendalikan proyek tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi, LM membantah tudingan itu. Ia mengaku hanya menyewakan alat berat dan menyatakan proyek tersebut dimiliki pihak lain bernama Candra Sari.
Selain dua proyek tersebut, LM juga disebut-sebut terkait dengan proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau yang dikerjakan CV Matang Koalisi dengan nilai kontrak Rp2.943.740.000. Proyek bernomor kontrak 600.1.8/30/KONTRAK-BM/DOKA-PUPR/2025 itu hingga awal 2026 dilaporkan belum rampung dan diduga bermasalah.
Dalam pelaksanaannya, LM diduga menggunakan material batu gunung dari galian C ilegal di Desa Air Pinang. Aktivitas penambangan tersebut sempat dihentikan setelah menjadi sorotan media lokal, namun tidak berlanjut ke proses hukum.
Tak hanya itu, LM juga disebut terlibat dalam proyek preservasi Jalan Sp. Lanting–Labuhan Bajau senilai Rp1.964.600.000 yang dilelang melalui sistem e-katalog.
Pada 2024, LM kembali disebut sebagai kontraktor rekonstruksi Jalan Suak Buluh–Ana’O senilai Rp4.897.780.000 melalui CV Rawa Mulia. Proyek ini bahkan tercatat sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Seorang warga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, LM diduga menggunakan kendaraan dinas kepolisian untuk kepentingan proyek.
“Sangat jelas mobil polisi dipakai untuk proyek. Ini sangat disayangkan,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik berharap Polda Aceh segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta praktik ilegal dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Simeulue.












