Nusantara

Polemik Pencopotan Segel PT Esa Jaya Putra, DPRD dan GATRA Soroti Kinerja Satpol PP Tangerang

Admin
×

Polemik Pencopotan Segel PT Esa Jaya Putra, DPRD dan GATRA Soroti Kinerja Satpol PP Tangerang

Sebarkan artikel ini
Polemik Pencopotan Segel PT Esa Jaya Putra
Audiensi Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) dengan Satpol PP Kota Tangerang, Senin (13/4/2026)

MITRAPOL.com, Tangerang – Pencopotan segel bangunan milik PT Esa Jaya Putra di Kota Tangerang menuai polemik. DPRD dan organisasi masyarakat mempertanyakan prosedur yang dilakukan Satpol PP karena perizinan dinilai belum sepenuhnya rampung.

Polemik muncul lantaran segel bangunan dibuka saat proses perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), belum dinyatakan lengkap. Selain itu, keberadaan hanggar dan gerbang perusahaan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum (fasum) juga belum ditertibkan.

Menanggapi hal tersebut, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menggelar audiensi dengan Satpol PP Kota Tangerang pada Senin (13/4/2026).

Ketua GATRA, Subarna, menilai langkah pencopotan segel dilakukan terlalu dini dan berpotensi tidak sesuai prosedur.

“PBG dan SLF adalah dokumen penting yang saling melengkapi. Pencopotan segel ini terkesan dipaksakan dan menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PBG merupakan syarat dasar pendirian bangunan, sementara SLF menjadi penentu kelayakan fungsi bangunan untuk digunakan. Tanpa kedua dokumen tersebut, legalitas bangunan dinilai belum kuat.

Pihak Satpol PP Kota Tangerang menyatakan bahwa pembukaan segel dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak perusahaan melalui kuasa hukum.

Perwakilan Satpol PP, Alek Suyitno, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi PBG, sehingga menjadi dasar diterbitkannya surat perintah pembukaan segel pada Februari 2026.

“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa PBG telah terbit. Setelah melalui pertimbangan dan koordinasi internal, dilakukan pembukaan segel,” jelasnya.

Terkait dugaan bangunan di atas fasum, pihaknya masih menunggu verifikasi status lahan dari dinas terkait.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaedi, mempertanyakan keputusan Satpol PP yang dinilai tidak sejalan dengan rekomendasi DPRD.

Menurutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Januari 2026, telah disepakati bahwa segel tidak boleh dibuka sebelum seluruh proses perizinan diselesaikan.

“Hasil RDP jelas, izin harus lengkap terlebih dahulu. Namun saat ini segel sudah dibuka, padahal proses perizinan belum selesai. Ini perlu dijelaskan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Junaedi menegaskan bahwa DPRD secara kelembagaan tidak pernah memberikan persetujuan atas pencopotan segel tersebut selama legalitas bangunan masih dalam proses.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah. DPRD dan elemen masyarakat berharap adanya kejelasan serta transparansi dari pihak terkait agar polemik tidak berlarut.