Nusantara

Larangan Truk Batubara Masih Dilanggar, Forum Cakar Sriwijaya dan Harimau Sumatera Bersatu Siap Turun Lapangan Awasi Ruas Jalan Palembang

Admin
×

Larangan Truk Batubara Masih Dilanggar, Forum Cakar Sriwijaya dan Harimau Sumatera Bersatu Siap Turun Lapangan Awasi Ruas Jalan Palembang

Sebarkan artikel ini
Larangan Truk Batubara Masih Dilanggar
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Palembang – Kebijakan larangan truk batubara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan masih ditemukan pelanggaran. Sejumlah organisasi masyarakat menyatakan siap turun langsung ke lapangan untuk membantu pengawasan. Selasa (14/4).

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Aturan ini mewajibkan angkutan batubara menggunakan jalan khusus dan melarang melintas di jalan umum.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, truk batubara masih terlihat melintas di sejumlah ruas jalan umum, khususnya di kawasan KM 12 hingga Tol Keramasan, Palembang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan infrastruktur, gangguan lalu lintas, hingga risiko keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Forum Cakar Sriwijaya bersama Harimau Sumatera Bersatu menyatakan komitmennya untuk ikut berperan dalam mendukung penegakan aturan.

Perwakilan kedua organisasi menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan langsung di lapangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban.

“Kami mendorong agar aturan ini dijalankan secara konsisten. Jalan umum bukan diperuntukkan bagi angkutan batubara, sehingga diperlukan kepatuhan dari semua pihak,” ujar perwakilan ormas.

Mereka juga menilai bahwa penanganan persoalan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kolaborasi dinilai penting agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif.

Selain itu, pendekatan persuasif dinilai perlu dikedepankan dalam penertiban guna menghindari potensi konflik di lapangan.

“Kami berharap koordinasi semua pihak berjalan baik. Tujuannya adalah menjaga keselamatan masyarakat dan ketertiban di jalan raya,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, kedua organisasi tersebut berencana melakukan kegiatan pengawasan di lapangan sebagai bagian dari kontrol sosial serta dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan angkutan batubara.

Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan larangan angkutan batubara di jalan umum, sehingga memberikan dampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Palembang.