MITRAPOL.com, Jakarta – Polemik dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jakarta Utara, tepatnya di wilayah Penjaringan, kian memanas. Hingga kini, pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang menjadi sorotan diduga hanya mengantongi izin pembangunan hingga empat lantai. Namun, dalam realisasinya, fisik bangunan telah berdiri hingga enam lantai, sehingga memicu kritik publik karena dinilai melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang di DKI Jakarta.
Sikap bungkam dari Sudin Citata Jakarta Utara turut menuai pertanyaan terkait komitmen pengawasan dan transparansi instansi dalam menindak dugaan pelanggaran yang terlihat jelas di lapangan.
Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum dalam proses pengawasan.
Pengamat hukum, Wedri Waldi, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap PBG tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berimplikasi hukum serius.
“Jika benar bangunan tersebut melampaui izin yang diberikan, maka hal itu jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Bangunan Gedung. Setiap pembangunan wajib sesuai dengan dokumen PBG yang telah disahkan,” tegasnya, Senin (20/04/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin.
Lebih jauh, Wedri juga menyoroti potensi konsekuensi hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyimpangan dalam proses perizinan.
“Jika terdapat manipulasi data, gratifikasi, atau indikasi korupsi dalam penerbitan izin, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Selain itu, dari sisi perdata, pihak yang dirugikan akibat pembangunan tersebut juga berhak mengajukan gugatan, terutama jika menimbulkan dampak lingkungan, sosial, maupun kerugian materiil.
Wedri menambahkan, lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah praktik penyimpangan, sehingga diperlukan audit menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Inspektorat harus segera melakukan investigasi. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau dugaan ‘main mata’. Ini menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan aturan serta memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Citata Jakarta Utara belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan.












