Jakarta

Tragedi Kereta di Bekasi Timur, AJB Dorong Evaluasi Total Sistem dan Tanggung Jawab Pengelola

Admin
×

Tragedi Kereta di Bekasi Timur, AJB Dorong Evaluasi Total Sistem dan Tanggung Jawab Pengelola

Sebarkan artikel ini
Tragedi Kereta di Bekasi Timur
Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi

MITRAPOL.com, Jakarta – Kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka mendorong berbagai pihak meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional.

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut menyebabkan sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan 88 lainnya mengalami luka-luka.

Pemerintah melalui Presiden RI sebelumnya telah meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perkeretaapian, termasuk aspek keselamatan operasional. Sejumlah anggota DPR juga mendorong dilakukannya investigasi dan audit komprehensif, khususnya terkait sistem persinyalan dan infrastruktur.

Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, turut menanggapi peristiwa tersebut dengan mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja para pemangku kepentingan di sektor perkeretaapian.

Ia menyampaikan bahwa langkah evaluasi penting dilakukan guna memastikan standar keselamatan berjalan optimal serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, baik dari sisi pengawasan, operasional, maupun infrastruktur, agar keselamatan penumpang benar-benar terjamin,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, kecelakaan kereta api umumnya dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan manusia, gangguan teknis sarana dan prasarana, maupun faktor lingkungan. Oleh karena itu, proses investigasi dinilai penting untuk mengidentifikasi penyebab utama secara objektif.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa penyelenggara sarana dan prasarana wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat operasional kereta api.

Ia berharap proses penanganan korban, termasuk santunan dan biaya pengobatan, dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Di sisi lain, publik juga menaruh harapan agar hasil investigasi disampaikan secara transparan sehingga dapat menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi nasional ke depan.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem keselamatan transportasi publik, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah dan operator dalam memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.