Uncategorized

Ungkap Kasus Besar Narkoba, Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu dan Kejar 1 DPO

Admin
×

Ungkap Kasus Besar Narkoba, Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu dan Kejar 1 DPO

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus Besar Narkoba
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2026 di Aula Mako Polres Mimika, Timika, Senin (11/5/2026)

MITRAPOL.com, Timika – Kepolisian Resor Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 420,6186 gram dengan nilai estimasi mencapai Rp1,05 miliar, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Aula Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Senin (11/5/2026), dipimpin langsung Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Mimika dan sejumlah instansi terkait.

Kompol Junan Plitomo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Mimika pada Kamis (30/4/2026).

“Pengungkapan dilakukan dalam dua lokasi berbeda pada hari yang sama,” ujar Kompol Junan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial N, yang diduga berperan sebagai pengedar atau “penempel” sabu di kawasan Jalan Serui Mekar, sekitar pukul 21.30 WIT. Beberapa jam kemudian, petugas kembali menangkap tersangka MM di kawasan Jalan Matoa, Timika, sekitar pukul 23.00 WIT.

Dari tangan tersangka N, polisi menyita 35 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 133,3024 gram. Sementara dari tersangka MM, petugas mengamankan 144 paket plastik klip kecil dan dua paket besar sabu dengan total berat 389,2727 gram.

“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sisanya sebanyak 420,6186 gram dimusnahkan hari ini,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka N merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terjerat kasus serupa pada 2018.

Dalam pengembangan kasus ini, Satresnarkoba Polres Mimika masih memburu satu tersangka lain berinisial M, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini,” tegas Kompol Junan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Papua Tengah.