MITRAPOL.com, Sarolangun – DPRD Kabupaten Sarolangun resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Sido Mukti di Kecamatan Singkut menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Sarolangun, Selasa (12/5/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam agenda rapat paripurna yang memuat penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap pembentukan Desa Sido Mukti sebagai desa definitif baru di wilayah Kecamatan Singkut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sarolangun.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Bupati Sarolangun Hurmin, Wakil Bupati Gerry Trisatwika, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Sarolangun menyampaikan bahwa sidang telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan sesuai tata tertib yang berlaku.
“Berdasarkan daftar hadir, rapat paripurna telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilaksanakan,” ujar Ahmad Jani saat membuka sidang.
Setelah mendengarkan laporan Pansus terkait pembahasan Raperda, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Desa Sido Mukti menjadi Perda.
Pengesahan kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD bersama Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap pengesahan Perda tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Singkut.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, Desa Sido Mukti secara administratif akan memasuki tahapan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












