Jakarta

Reklame di Lahan Fasum Pasar Puri Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan Pemprov DKI

Admin
×

Reklame di Lahan Fasum Pasar Puri Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan Pemprov DKI

Sebarkan artikel ini
Reklame di Lahan Fasum Pasar Puri Disorot
Papan reklame berukuran besar di kawasan lampu merah Pasar Puri, Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta,

MITRAPOL.com, Jakarta – Keberadaan sebuah papan reklame berukuran besar di kawasan lampu merah Pasar Puri, Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta, menjadi sorotan warga.

Reklame yang menampilkan iklan layanan masyarakat bertajuk “Jaga Jakarta” itu diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) dengan status perizinan yang dipertanyakan.

Sorotan muncul karena konstruksi reklame tersebut masih terpasang meski pada bagian tiangnya terlihat garis penyegelan Satpol PP DKI Jakarta.

Sejumlah warga menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan aturan terhadap penyelenggaraan reklame di ruang publik.

“Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Iklan bertema menjaga kota, tetapi lokasinya justru sedang disegel. Harapannya pemerintah bisa memberikan penjelasan yang terang,” ujar Adhi, salah seorang warga yang melintas di lokasi, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, warga juga menyoroti proses pembangunan konstruksi reklame yang dinilai berlangsung tidak biasa.

Menurut keterangan warga, aktivitas pembangunan tidak tampak pada siang hari, namun progres fisik reklame disebut terus bertambah.

“Siang terlihat tidak ada pekerjaan, tetapi keesokan harinya konstruksinya bertambah. Warga jadi bertanya-tanya proses pengerjaannya,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, reklame tersebut diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan, antara lain Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lanjutan dari instansi terkait.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan reklame.

“Setelah kami koordinasikan, tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait lokasi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan internal Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat, hasil pengecekan melalui sistem Jakarta Asset Management Center (JAMC) belum menemukan adanya dokumen PKS terkait pemanfaatan aset pada lokasi dimaksud.

Informasi serupa juga muncul dari laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang menyebut reklame tersebut diduga belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola reklame maupun instansi teknis terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai status legalitas papan reklame tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar pengelolaan ruang publik berjalan transparan dan akuntabel.