Jakarta

Teken Kesepakatan PSEL Lampung Raya, Pemprov Lampung Ubah Krisis Sampah Jadi Peluang Energi

Admin
×

Teken Kesepakatan PSEL Lampung Raya, Pemprov Lampung Ubah Krisis Sampah Jadi Peluang Energi

Sebarkan artikel ini
Teken Kesepakatan PSEL Lampung Raya
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Graha Mandiri, Senin (11/5/2026).

MITRAPOL.com, Jakarta – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi modern penanganan sampah sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Graha Mandiri, Senin (11/5/2026).

Pembangunan PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjawab persoalan darurat sampah di wilayah aglomerasi Lampung Raya yang meliputi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur, dengan total produksi sampah mencapai lebih dari 1.000 ton per hari.

Sampah Diubah Menjadi Energi Listrik

Melalui proyek ini, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai sumber energi baru terbarukan yang memiliki nilai ekonomi sekaligus berdampak positif bagi lingkungan.

Teknologi Waste to Energy (WTE) yang akan digunakan memungkinkan pengolahan sampah menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini mengalami tekanan kapasitas.

Berdasarkan perencanaan, PSEL Lampung Raya akan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari, terdiri dari: Bandar Lampung: 770,13 ton/hari, Lampung Selatan: 310,66 ton/hari, dan Lampung Timur: 87,83 ton/hari.

Selain menyelesaikan persoalan lingkungan, proyek strategis ini diproyeksikan menghasilkan 20 hingga 25 megawatt (MW) listrik yang dapat memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya rata-rata 1.300 VA.

Tak hanya itu, residu hasil pengolahan sampah juga direncanakan dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah seperti paving block, dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.

PSEL Lampung Raya juga diperkirakan mampu menyerap sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja, mulai dari sektor operasional, logistik, industri turunan, hingga mendukung tumbuhnya pelaku UMKM di sekitar kawasan proyek.

Dari sisi lingkungan, keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu Menekan volume sampah secara signifikan, Mengurangi emisi gas rumah kaca, Meningkatkan kualitas udara, dan Menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Lampung Raya.

Proyek ini juga sejalan dengan target nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni penyelesaian persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh pada 2029.

Secara regulasi, pembangunan PSEL Lampung Raya diperkuat melalui: Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL

Berdasarkan timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, proses pematangan lahan dan seluruh perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026, dilanjutkan dengan groundbreaking pada November 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat untuk mendukung percepatan proyek ini melalui kebiasaan sederhana seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membuang sampah pada tempatnya.

Dengan kolaborasi seluruh pihak, Lampung optimistis menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia.