Jakarta

Kasus Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung, Fahira Idris Sebut Jadi Alarm Nasional dan Sampaikan 7 Langkah Mendesak

Admin
×

Kasus Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung, Fahira Idris Sebut Jadi Alarm Nasional dan Sampaikan 7 Langkah Mendesak

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung
Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris

MITRAPOL.com, Jakarta – Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam keras kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan serius yang harus menjadi alarm nasional dalam upaya perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

“Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Fahira, fokus utama saat ini adalah memastikan keselamatan dan pemulihan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi tindak pidana yang terjadi, serta memastikan proses hukum berjalan secara maksimal dan berperspektif korban.

“Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” tegasnya.

Aktivis perempuan tersebut menilai penanganan kasus ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komnas HAM, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Tujuh Langkah Mendesak

Untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara serius dan komprehensif, Fahira menyampaikan tujuh langkah mendesak yang perlu dijalankan secara terpadu oleh berbagai pihak.

Pertama, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat diminta menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas utama.

Menurut Fahira, apabila terduga pelaku masih berada di luar jangkauan hukum, terdapat potensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan keluarganya.

Kedua, aparat penegak hukum diminta menerapkan pasal berlapis dan mendalami seluruh dimensi kejahatan yang diduga terjadi.

Ia menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan penganiayaan semata, tetapi juga perlu mendalami kemungkinan adanya unsur perampasan kemerdekaan, penyekapan, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, hingga dugaan kekerasan seksual apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke tindak pidana tersebut.

Fahira menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur kekerasan seksual, maka aparat penegak hukum harus menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus secara profesional, transparan, dan mengutamakan pemulihan korban, mengingat dampak kekerasan yang berkepanjangan tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.

Menurut Fahira, kasus dugaan penyekapan terhadap perempuan di Bandung harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

“Kasus ini mengingatkan kita bahwa perlindungan terhadap perempuan harus menjadi tanggung jawab bersama. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan secara maksimal,” ujarnya.