Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Praktisi Hukum Rurih SH.,CM.,CLA, Soroti Konten TikTok: Kebebasan Berekspresi Tetap Harus Tunduk pada Hukum

Admin
×

Praktisi Hukum Rurih SH.,CM.,CLA, Soroti Konten TikTok: Kebebasan Berekspresi Tetap Harus Tunduk pada Hukum

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Rurih SH.,CM.,CLA, Soroti Konten TikTok
Rurih SH.,CM.,CLA,

MITRAPOL.com, Jakarta – Maraknya konten di media sosial, khususnya TikTok, yang memuat kritik maupun tuduhan terhadap seseorang mendapat perhatian dari praktisi hukum Rurih, S.H., CM., CLA. Ia mengingatkan para kreator konten agar memahami batas kebebasan berekspresi dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rurih, perkembangan media sosial memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati hak dan kehormatan orang lain.

“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Kritik boleh, menyampaikan pendapat boleh, tetapi ketika sudah berubah menjadi tuduhan terhadap seseorang dan disebarluaskan kepada publik, harus dilihat secara serius apakah telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur peraturan perundang-undangan,” ujar Rurih.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Rurih menyebut Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45 ayat (4).

Namun, ia menegaskan bahwa tidak setiap kritik, komentar, atau konten yang dianggap menyinggung seseorang secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, penilaian terhadap suatu konten harus dilakukan berdasarkan konteks dan unsur hukum secara menyeluruh, antara lain isi konten, pihak yang menjadi sasaran, maksud penyampaian, serta ketersediaan dan keabsahan bukti.

Rurih juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memberikan tafsir terhadap penerapan Pasal 27A UU ITE.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, ketentuan mengenai “orang lain” dalam pasal tersebut ditujukan kepada individu atau perseorangan, bukan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok tertentu.

Sementara itu, frasa “suatu hal” harus dikaitkan dengan suatu perbuatan yang nyata dan dapat merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Karena itu, menurut Rurih, penanganan perkara terkait konten digital harus dilakukan secara hati-hati dan tidak hanya berdasarkan potongan video, judul konten, atau pernyataan yang beredar di media sosial.

Rurih mengimbau influencer dan kreator konten agar semakin berhati-hati ketika menyebut, menampilkan, atau membahas seseorang dalam konten yang dipublikasikan kepada masyarakat.

“Semakin besar jumlah pengikut, semakin besar pula tanggung jawabnya. Jangan sampai demi konten viral, seseorang kemudian dirugikan nama baiknya. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, sampaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tuduhan yang belum terbukti,” tegasnya.

Ia menilai prinsip kehati-hatian penting karena konten digital dapat tersebar dengan cepat dan memiliki jangkauan luas.

Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah konten juga diminta tidak melakukan tindakan balasan, seperti penghinaan, ancaman, persekusi, atau penyebaran data pribadi (doxing).

Masyarakat disarankan mengamankan bukti digital, seperti tautan konten, rekaman layar, video asli, komentar, waktu publikasi, serta informasi akun yang menyebarkan konten. Bukti tersebut kemudian dapat dikonsultasikan untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

“Kami mendorong masyarakat menggunakan jalur hukum. Hukum harus menjadi alat untuk mencari keadilan, bukan alat untuk saling menjatuhkan,” ujar Rurih.

Menurutnya, kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kehormatan seseorang harus ditempatkan secara seimbang.

“Kritik yang berbasis fakta adalah bagian dari demokrasi. Tetapi tuduhan yang merendahkan seseorang dan disebarluaskan tanpa dasar harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.