Info Polri

Ancam Petani Sawit dengan Senpi Rakitan, Warga Sukamara Ditangkap Polsek Manis Mata

Admin
×

Ancam Petani Sawit dengan Senpi Rakitan, Warga Sukamara Ditangkap Polsek Manis Mata

Sebarkan artikel ini
Ancam Petani Sawit dengan Senpi Rakitan
R (48), warga Kabupaten Sukamara, terduga pelaku pengancaman terhadap sejumlah warga di Desa Kelampai.

MITRAPOL.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Jajaran Polsek Manis Mata berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (48), warga Kabupaten Sukamara, yang diduga melakukan pengancaman terhadap sejumlah warga di Desa Kelampai menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.

Pelaku ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Jalan Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap para petani dan pekebun kelapa sawit setempat.

Kapolres Polres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah menjelaskan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Namun, berkat kesigapan petugas yang dibantu warga sekitar, pelaku berhasil ditangkap tanpa menimbulkan korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena ingin menguasai secara paksa sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit milik warga. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa parang dan pisau, serta senjata api rakitan jenis lantak,” ujar IPTU Meinardus dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).

Menurut polisi, pelaku diketahui merupakan pendatang asal Sukamara, Kalimantan Tengah, yang awalnya datang ke Desa Kelampai untuk mengunjungi orang tua angkatnya. Namun dalam perkembangannya, pelaku diduga berniat menguasai lahan perkebunan milik warga secara melawan hukum.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 6 bilah parang, dan 1 bilah pisau.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman, serta Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Manis Mata, khususnya Desa Kelampai, tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat Kepolisian 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun potensi tindak pidana di lingkungannya,” tegasnya.