Info Polri

Sita 40 Batang dan 38 Paket Siap Edar, Polsek Tanjung Morawa Bongkar Ladang Ganja

Admin
×

Sita 40 Batang dan 38 Paket Siap Edar, Polsek Tanjung Morawa Bongkar Ladang Ganja

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanjung Morawa Bongkar Ladang Ganja
Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus membongkar lokasi penanaman ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).

MITRAPOL.com, Deli Serdang – Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus membongkar lokasi penanaman ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) beserta barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 2 hingga 2,5 meter.

Kapolsek AKP Jonni H. Damanik menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan bersama terduga pelaku dan menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang ditanam di lahan tersebut.

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa sebelum selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Hendria Lesmana mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.