MITRAPOL.com, Palembang – Gugatan hukum terhadap 25 media massa yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang menjadi perhatian kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi persoalan tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk Konvergensi dalam agenda Kopi Senja yang berlangsung di Warung Proklamasi, Palembang, Selasa (2/6/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan insan pers, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas dampak gugatan terhadap kebebasan pers serta kehidupan demokrasi di daerah.
Kasus yang menyeret 25 media tersebut diketahui berawal dari perbedaan persepsi terkait aktivitas peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Palembang.
Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, antara lain Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI, Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel, Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan, Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com, M. Nasir, serta wartawan yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi awal sengketa terjadi.
Ketua AMKI Sumsel, Dede Umar, mengatakan diskusi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kebebasan pers yang menurutnya perlu terus dijaga di tengah berbagai tantangan yang muncul.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu hal ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik,” ujarnya.
Menurut Dede, forum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan membuka ruang dialog agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan preseden yang berdampak terhadap kemerdekaan pers.
Dewan Pers Tekankan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI, Muhammad Jazuli, mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, mekanisme seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers perlu menjadi langkah awal sebelum sengketa dibawa ke jalur hukum.
“Ada dua hal mendasar yang menjadi fungsi Dewan Pers. Pertama, menjaga kemerdekaan pers agar media dan wartawan terbebas dari intervensi, intimidasi, maupun ancaman. Ketika hal tersebut menimpa media atau jurnalis, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jazuli.
Di sisi lain, Dewan Pers juga memiliki tanggung jawab memastikan produk jurnalistik yang dihasilkan media tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Jazuli, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu produk jurnalistik, Dewan Pers memiliki kewajiban untuk memeriksa dan memberikan penilaian melalui mekanisme yang berlaku.
“Dewan Pers akan melakukan analisis dan memberikan rekomendasi apakah produk jurnalistik tersebut melanggar kode etik atau tidak. Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme pers seharusnya menjadi langkah awal yang ditempuh,” ujarnya.
Ia menilai gugatan terhadap media merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses hukum. Namun, menurutnya, penyelesaian melalui Dewan Pers perlu diprioritaskan agar sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik dapat ditangani sesuai amanat Undang-Undang Pers.
“Secara normatif, pengadilan tentu menerima setiap gugatan yang diajukan. Namun, dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme melalui Dewan Pers semestinya menjadi langkah pertama yang ditempuh,” jelasnya.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut diharapkan dapat menjadi ruang edukasi bagi masyarakat, insan pers, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam sistem demokrasi.












