MITRAPOL.com, Pandeglang, Banten – Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Progresif (MPP) Kabupaten Pandeglang menyoroti pemanfaatan lahan bekas Kantor Polsek Menes yang saat ini digunakan sebagai lokasi sejumlah warung angkringan pada malam hari.
MPP meminta adanya transparansi terkait status pengelolaan lahan tersebut, termasuk mekanisme pemanfaatan aset negara dan aliran pendapatan yang dihasilkan apabila lahan tersebut disewakan kepada pihak ketiga.
Koordinator Lapangan MPP Pandeglang, Yayan Hendiana, mengatakan pihaknya mempertanyakan legalitas penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan aset negara tersebut.
“Kami meminta kejelasan terkait status warung-warung yang berdiri di atas lahan bekas Polsek Menes. Jika memang ada mekanisme sewa, perlu dipastikan apakah prosesnya dilakukan secara resmi dan apakah hasil sewanya disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yayan kepada wartawan.
Menurutnya, apabila lahan tersebut merupakan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN), maka pemanfaatannya harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan pengelolaan aset dan penerimaan negara.
Yayan menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, aspek legalitas dan akuntabilitas pengelolaan aset publik harus tetap menjadi perhatian.
“Kami mendukung pemanfaatan lahan yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
MPP juga mengaku akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait guna memperoleh kepastian mengenai status hukum dan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Menes belum memberikan keterangan resmi terkait status pengelolaan lahan bekas kantor tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan melalui pesan singkat kepada Kapolsek Menes, termasuk terkait perizinan penggunaan lahan sebagai lokasi usaha. Namun, belum ada tanggapan yang diterima.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.












