MITRAPOL.com, Aceh Jaya – Seorang petani berinisial BA (58) meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher akibat diduga diserang rekannya, MR (45), di sebuah warung kopi di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (18/6/2026).
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan penyadapan getah karet di kebun milik pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika MR mendatangi kebun karetnya dan mendapati sejumlah pohon karet telah disadap tanpa seizin dirinya. Pelaku kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada korban BA.
Saat itu, korban disebut menyampaikan bahwa penyadapan dilakukan oleh para pekerja milik seorang pria bermarga “Thok” dan meminta pelaku tidak membuat keributan.
Namun, setelah mengonfirmasi langsung kepada para pekerja di kebun, pelaku memperoleh informasi bahwa penyadapan dan pengambilan getah karet dilakukan atas perintah korban.
Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan mencari korban menggunakan becak.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menemukan korban sedang berada di sebuah warung kopi milik warga setempat. Saat tiba di lokasi, pelaku sempat dicegah oleh seorang saksi berinisial H (60) yang mengambil dan menyembunyikan parang milik pelaku serta mengajak kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Situasi sempat mereda dan pelaku diminta kembali ke rumah. Namun, sesaat kemudian pelaku diduga kembali mengambil parang yang disembunyikan dan langsung mengayunkannya ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher dan mengeluarkan banyak darah. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku mendatangi Polsek Sampoiniet dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu dan pakaian yang diduga berlumuran darah telah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












