MITRAPOL.com, Ketapang – Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan jajaran Polsek Marau setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam rumahnya.
Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah yang ditempati terduga pelaku di Desa Suka Karya, Kecamatan Marau.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pemuda tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram beserta sejumlah barang lainnya,” ujar IPDA Septo Suria, Jumat (19/6/2026).
Penangkapan terhadap PR dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Marau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Marau, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
IPDA Septo menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marau.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait asal-usul barang bukti maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan yang berlaku.












