Nusantara

Disnakertrans Kayong Utara Selidiki Ledakan KM Lautan Anugerah 01, Korban Diduga Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Admin
×

Disnakertrans Kayong Utara Selidiki Ledakan KM Lautan Anugerah 01, Korban Diduga Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Kayong Utara Selidiki Ledakan KM Lautan Anugerah 01
KM Lautan Anugerah 01 yang mengalami kecelakaan

MITRAPOL.com, Ketapang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara tengah mendalami dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan pascainsiden ledakan kapal KM Lautan Anugerah 01 yang terjadi di wilayah Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada 2 Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Ahmad Upin Ramadan dan Mohamad Satria Putra, mendesak Disnakertrans Kayong Utara untuk mengusut tuntas dugaan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk dugaan belum terdaftarnya para korban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ahmad Upin Ramadan, insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka bakar.

“Kami meminta penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Hak-hak para korban dan keluarganya harus menjadi perhatian utama,” ujar Ahmad Upin Ramadan, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, salah satu korban meninggal dunia diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Selain itu, kuasa hukum menyebut kapal yang mengalami ledakan tersebut sebelumnya juga pernah mengalami insiden tenggelam saat digunakan untuk mengangkut logistik menuju Pulau Penebang.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan informasi yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa para korban diduga belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM). Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Kayong Utara telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada PT Kayong Aluminium Nusantara (PT KAN) melalui Surat Nomor: B/500.15/309/NAKERTRANS-II-VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, perusahaan diminta memberikan penjelasan beserta dokumen administrasi yang diperlukan terkait status ketenagakerjaan para korban.

Kuasa hukum korban meminta hasil klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik serta mendorong perusahaan memenuhi hak-hak normatif para korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga meminta adanya perhatian terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak korban meninggal dunia serta penggantian biaya pengobatan bagi korban luka.

Selain itu, kuasa hukum berharap aparat penegak hukum turut melakukan pendalaman apabila ditemukan dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Kayong Aluminium Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi yang disampaikan Disnakertrans Kayong Utara maupun tuntutan yang diajukan tim kuasa hukum korban.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan pelanggaran dan tanggung jawab hukum dalam perkara ini masih menunggu hasil klarifikasi, penyelidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.