Scroll untuk baca artikel
Nusantara

PT MMS Tegaskan Tambang Emas di Samadua Aceh Selatan Masih Tahap Eksplorasi

Admin
×

PT MMS Tegaskan Tambang Emas di Samadua Aceh Selatan Masih Tahap Eksplorasi

Sebarkan artikel ini
PT MMS Tegaskan Tambang Emas di Samadua Aceh Selatan Masih Tahap Eksplorasi
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MMS, M. Yoko Bina Oktabara, ST,

MITRAPOL.com, Aceh Selatan – PT Mineral Mega Sentosa (MMS) menegaskan kegiatan pertambangan emas di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memasuki tahap operasi produksi.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MMS, M. Yoko Bina Oktabara, ST, mengatakan kegiatan yang dilakukan perusahaan saat ini merupakan penyelidikan dan penelitian untuk mengetahui kondisi geologi serta potensi sumber daya mineral.

“Kegiatan perusahaan saat ini adalah melakukan penyelidikan dan penelitian untuk mengetahui potensi serta karakteristik sumber daya mineral. Kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan produksi atau penambangan secara komersial,” kata Yoko dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Yoko, PT MMS telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.

Izin tersebut mencakup Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sekitar 739 hektare yang berada di tiga gampong di Kecamatan Samadua, yakni Gampong Subarang, Gampong Air Sialang Tengah, dan Gampong Lubuk Layu.

Yoko menjelaskan, luas WIUP tersebut tidak berarti seluruh kawasan akan langsung menjadi lokasi kegiatan fisik pertambangan. Eksplorasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil kajian geologi, kondisi lapangan, kebutuhan teknis, aksesibilitas, serta rencana kerja perusahaan.

“Keberadaan suatu wilayah dalam peta IUP tidak otomatis berarti seluruh wilayah tersebut akan menjadi lokasi kegiatan fisik,” ujarnya.

PT MMS juga memberikan penjelasan mengenai status tanah masyarakat yang berada di dalam wilayah izin perusahaan.

Yoko menegaskan bahwa IUP dan WIUP bukan merupakan sertifikat hak atas tanah sehingga keberadaan izin tersebut tidak secara otomatis mengubah status kepemilikan tanah masyarakat.

“Hak masyarakat atas tanah tetap melekat sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku,” katanya.

Apabila kegiatan eksplorasi membutuhkan penggunaan bidang tanah tertentu, perusahaan menyatakan prosesnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak pihak yang memiliki atau menguasai tanah.

Yoko menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan memiliki sejumlah tahapan sebelum dapat memasuki operasi produksi. Tahapan tersebut antara lain penyelidikan awal, eksplorasi, evaluasi sumber daya, studi kelayakan, kajian lingkungan, hingga pemenuhan persyaratan untuk kemungkinan peningkatan status menuju operasi produksi.

Karena itu, menurut PT MMS, IUP Eksplorasi tidak dapat disamakan dengan izin atau kegiatan penambangan produksi.

“Jika nantinya perusahaan akan melanjutkan ke tahap operasi produksi, masih terdapat berbagai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang harus dipenuhi sesuai regulasi,” ujar Yoko.

Sebagai pemegang IUP, PT MMS menyatakan memiliki sejumlah kewajiban, termasuk perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pelaporan kegiatan, kewajiban teknis, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Perusahaan juga menyebut kegiatan eksplorasi dilaksanakan berdasarkan rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disetujui. Aspek reklamasi, menurut perusahaan, juga menjadi bagian dari tanggung jawab melalui penyusunan rencana reklamasi tahap eksplorasi dan penempatan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.

Selain aspek teknis, PT MMS menyatakan terus membangun komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah desa di sekitar wilayah kegiatan.

Perusahaan menyebut telah melakukan koordinasi dan pertemuan dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya. Salah satu forum yang digunakan adalah Focus Group Discussion (FGD) untuk menyampaikan informasi mengenai rencana kegiatan sekaligus menerima pertanyaan dan masukan masyarakat.

Yoko mengatakan dukungan masyarakat harus dibangun melalui komunikasi dan keterbukaan informasi.

“Dukungan masyarakat tidak dibangun melalui paksaan, melainkan melalui keterbukaan informasi, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap hak masyarakat serta kepatuhan terhadap aturan,” katanya.

PT MMS menyatakan akan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan aspek transparansi, keselamatan kerja, lingkungan, serta hak masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.