MITRAPOL.com, Metro – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro membuka Pos Pelayanan Pajak atau Layanan di Luar Kantor (LDK) di sejumlah wilayah Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Layanan tersebut disediakan untuk memudahkan wajib pajak yang memiliki kendala jarak menuju kantor KPP Pratama Metro.
Kepala KPP Pratama Metro, Matheus Setiyono, mengatakan kehadiran Pos Pelayanan Pajak bertujuan mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus menghemat waktu dan biaya wajib pajak.
“Pos pajak baru ini adalah bentuk pelayanan yang mendekatkan pelayanan kami kepada seluruh wajib pajak. Tentu saja layanan pos pajak memberikan keuntungan, terutama efisiensi waktu dan biaya,” ujar Matheus kepada MITRAPOL.com, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan tatap muka untuk memperoleh edukasi dan konsultasi terkait kewajiban perpajakan.
KPP Pratama Metro berharap layanan tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus mendukung aktivitas usaha lokal melalui kemudahan dalam memenuhi administrasi perpajakan.
“Kami mendukung pertumbuhan bisnis lokal, khususnya di wilayah KPP Pratama Metro, dengan mempercepat proses administrasi yang membutuhkan kelengkapan fiskal, seperti NPWP atau status konfirmasi wajib pajak,” katanya.
Lokasi dan Jadwal Pos Pelayanan Pajak
Pos Pelayanan Pajak KPP Pratama Metro memiliki jam operasional pukul 10.00–14.00 WIB. Jadwal layanan berbeda berdasarkan lokasi.
Berikut lokasi dan jadwal layanan:
1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Timur
Layanan tersedia setiap Selasa dan Kamis.
Alamat:
Jl. Lintas Timur Sumatera, Desa Sukadana Ilir, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34394.
2. Pos Pelayanan Wajib Pajak Kecamatan Kalirejo
Layanan tersedia setiap Rabu.
3. Pos Pelayanan Wajib Pajak Kecamatan Rumbia
Layanan tersedia setiap Rabu.
Kedua pos pelayanan tersebut berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Layanan yang Tersedia
Sejumlah layanan perpajakan yang dapat diakses masyarakat melalui Pos Pelayanan Pajak antara lain:
- Asistensi Coretax, termasuk pendampingan aktivasi akun dan penggunaan sistem perpajakan.
- Pendaftaran NPWP.
- Pendampingan SPT Tahunan dan SPT Masa.
- Konsultasi umum, termasuk tanya jawab mengenai ketentuan dan kewajiban perpajakan.
KPP Pratama Metro mengimbau wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Kehadiran layanan di luar kantor ini diharapkan dapat memperluas












