Info Polri

Polres Bitung Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Pria 38 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 15,62 Gram

Admin
×

Polres Bitung Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Pria 38 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 15,62 Gram

Sebarkan artikel ini
Polres Bitung Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefry Duabay, SH.,MH.

MITRAPOL.com, Bitung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial JNM alias Yani (38) di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Ia diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung sekitar pukul 19.00 Wita. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kompleks Kusu-Kusu, Kelurahan Bitung Barat Satu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Bitung, IPDA Adrian Maringka, SH, bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko, melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan serangkaian pengamatan dan pendalaman, petugas mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket besar dan empat paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat total 15,62 gram, satu unit telepon genggam berwarna biru, satu timbangan digital mini, uang tunai sebesar Rp530.000 yang diduga hasil penjualan, satu gunting, alat hisap sabu, serta enam plastik bening kosong.

Dari hasil interogasi awal, JNM mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang disebut berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keterangan tersebut masih didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefry Duabay, SH, MH, mewakili Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Ini membuktikan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar IPTU Jefry Duabay.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat.

“Narkotika adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluarga dan lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Sesuai asas praduga tak bersalah, terduga pelaku yang diamankan masih berstatus terperiksa dan belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.