MITRAPOL.com, Bandung – Setelah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial, terduga pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita muda selama kurang lebih dua tahun akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.selasa (23/06/26)
Pelaku yang diketahui bernama Taufik Hidayat ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran berdasarkan laporan masyarakat serta bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai kondisi korban yang sangat memprihatinkan. Korban dikabarkan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat, termasuk gangguan penglihatan hingga kebutaan pada salah satu atau kedua mata, serta luka serius pada bagian bibir yang diduga akibat tindakan kekerasan menggunakan benda tajam.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan masyarakat dan desakan agar aparat penegak hukum segera menangkap serta memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jabar Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan
Menanggapi penangkapan tersebut, pihak Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban. Penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang relevan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil visum, serta fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar perwakilan Polda Jawa Barat.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan. Apabila terbukti melakukan penyiksaan dalam kurun waktu yang panjang sebagaimana yang beredar di masyarakat, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lanjutnya.
Pengamat Hukum: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kekerasan
Pengamat hukum Wedri Waldi, SH., MH., menilai kasus ini merupakan salah satu bentuk kekerasan berat yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut Wedri, apabila seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan seseorang, hingga kekerasan dalam hubungan personal yang mengakibatkan luka berat.
“Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. Jika benar korban disekap dalam waktu yang lama dan mengalami penyiksaan yang menyebabkan cacat permanen, maka ada unsur perampasan kebebasan, kekerasan berulang, dan kemungkinan tindak pidana berat lainnya yang harus diungkap secara menyeluruh,” kata Wedri kepada Mitrapol.com.
Ia juga meminta penyidik mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui namun tidak melaporkan peristiwa tersebut.
“Pertanyaan publik yang harus dijawab adalah bagaimana korban bisa mengalami penderitaan selama bertahun-tahun tanpa terungkap lebih awal. Apakah ada lingkungan sekitar yang mengetahui? Apakah ada pihak yang turut membantu atau membiarkan perbuatan tersebut berlangsung? Semua itu harus didalami penyidik,” tegasnya.
Desakan Hukuman Maksimal
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat yang berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal apabila pelaku terbukti bersalah di pengadilan.
Selain menuntut keadilan bagi korban, berbagai kalangan juga mendesak adanya evaluasi terhadap sistem perlindungan perempuan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Jawa Barat masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.












