MITRAPOL.com, Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSF (28), sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.55 WIB di Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Korban, Munir (64), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 bernomor polisi F 5696 FHI yang sebelumnya diparkir di dapur belakang rumah dalam kondisi terkunci stang.
“Ketika korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Wisnu, Rabu (17/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MSF di wilayah Kecamatan Sajira. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSF diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial BD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga melakukan pengembangan terhadap pihak berinisial BY yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu buah kunci kontak, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu buah kunci letter T beserta empat mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata AKP Wisnu.












