MITRAPOL.com | Pekanbaru, Riau – Proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Tipe 2 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Rokan Hilir yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3.079.441.000 menjadi perhatian setelah muncul temuan keretakan pada bagian selasar bangunan.
Proyek yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut dikerjakan oleh CV Anugrah Engineering sebagai kontraktor pelaksana dengan CV Andromeda Arsitektur sebagai konsultan pengawas.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Dr. H. Jisman, M.A., menjelaskan bahwa pengelolaan proyek tersebut merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Jisman, jabatan KPA dipegang oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, sedangkan PPK dijabat oleh Uyun Fitri Andila, S.Sos.
Terkait dugaan keretakan pada bagian selasar bangunan, Jisman menyebut pihak MAN 1 Rokan Hilir telah menyampaikan laporan kepada Kanwil Kemenag Riau. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan audit terhadap proyek tersebut dengan pendampingan dari PPK.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa pelaksana proyek telah dikenai sanksi. Namun, menurutnya, rincian mengenai hasil audit maupun bentuk sanksi merupakan kewenangan KPA dan PPK untuk menjelaskan kepada publik.
“Persoalan keretakan pada selasar bangunan itu sudah pernah disurati pihak madrasah kepada Kanwil Kemenag Riau. BPKP Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan audit didampingi PPK, dan informasinya pihak pelaksana menerima sanksi. Namun, informasi yang saya ketahui hanya sebatas itu. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi kepada KPA dan PPK yang memiliki kewenangan,” ujar Jisman saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
MITRAPOL telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau selaku KPA. Namun, saat didatangi ke ruang kerjanya pada Kamis (16/7/2026), seorang staf menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan di luar kantor.
Sementara itu, PPK Uyun Fitri Andila, S.Sos., juga belum dapat ditemui karena tidak berada di tempat saat proses konfirmasi dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, MITRAPOL masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari KPA maupun PPK terkait hasil audit BPKP, tindak lanjut atas temuan keretakan, bentuk sanksi terhadap pelaksana proyek, serta langkah yang akan ditempuh untuk memastikan kualitas pembangunan Gedung RKB MAN 1 Rokan Hilir sesuai ketentuan yang berlaku.












