Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rokan Hilir, Sita 42 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Pujud Rp31,6 Miliar

Admin
×

Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rokan Hilir, Sita 42 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Pujud Rp31,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rokan Hilir
Polda Riau

MITRAPOL.com | Bagansiapiapi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud Tahun Anggaran 2022.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam itu dipimpin langsung oleh Plt Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.

Proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir dengan nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Infrastruktur tersebut dibangun untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat di Kecamatan Pujud dan sekitarnya.

Kompol Yogie Pramagita menjelaskan, dokumen yang diamankan akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud Tahun Anggaran 2022. Sebanyak 42 dokumen telah diamankan dan akan kami telaah untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, penyitaan dokumen merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Polda Riau menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka, dan perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan penyidik.

Ia menjelaskan bahwa proyek Jembatan Air Hitam Pujud merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir.

“Perkara ini merupakan proyek yang dikerjakan sebelum masa kepemimpinan saya. Namun kami tetap kooperatif dan siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan penyidik,” kata Khoirul Fahmi.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Dinas PUPR Rokan Hilir untuk bersikap profesional, berhati-hati, dan mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami perkara tersebut. Kepolisian menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.