MITRAPOL.com, Lampung Utara – Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara tahun 2026 menjadi sorotan publik. Nilai anggaran sekitar Rp30,93 miliar tercatat terbagi dalam 373 paket kegiatan pada pengadaan penyedia.
Sejumlah pos belanja yang tercantum antara lain makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, lembur, honorarium, sewa kendaraan, perangkat pendukung kegiatan serta kebutuhan rumah dinas kepala daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun mencatat total anggaran tersebut sebesar Rp30.932.030.423. Banyaknya paket kegiatan dan jenis belanja tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas, efisiensi, serta mekanisme pengadaan yang diterapkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya ratusan paket dengan nilai relatif kecil. Kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh pihak terkait, terutama mengenai dasar penyusunan paket, metode pengadaan yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa komponen anggaran Setdakab Lampung Utara yang menjadi perhatian antara lain:
– Belanja makan dan minum: Rp4.689.252.000
– Belanja ATK: Rp559.108.400
– Belanja natura dan pakan natura Rumah Dinas Bupati: Rp719.475.000
– Belanja natura dan pakan natura Rumah Dinas Wakil Bupati: Rp504.514.400
– Belanja perjalanan dinas: Rp1.657.526.000
– Belanja lembur: Rp630.119.000
– Honorarium: Rp1.551.050.000
Besarnya sejumlah pos tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan mengenai perencanaan, kebutuhan, serta target penggunaannya agar publik dapat mengetahui apakah belanja tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan dan prinsip efisiensi anggaran.
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Bambang Hadiansyah, S.STP., M.H., selaku Kabag Umum Setdakab Lampung Utara yang memiliki lingkup tugas antara lain terkait tata usaha, perlengkapan, rumah tangga pimpinan, dan perkantoran.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut diketahui telah masuk dan terbaca pada hari Selasa (11/08).
Redaksi juga tetap membuka ruang bagi Pemkab Lampung Utara maupun pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai data anggaran, jumlah paket, mekanisme pengadaan, serta penggunaan anggaran yang menjadi sorotan.
Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran.
Pengelolaan anggaran pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab badan publik kepada masyarakat. Karena itu, informasi mengenai perencanaan dan penggunaan APBD perlu dapat diakses serta dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap anggaran Setdakab Lampung Utara juga menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial media. Namun, dugaan pemborosan maupun dugaan manipulasi anggaran tetap memerlukan data, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengenai rasionalisasi anggaran Rp30,93 miliar tersebut, termasuk alasan pembagian menjadi 373 paket serta mekanisme pengadaan yang digunakan.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.












