Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Polsek Keumala Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian dan Pengrusakan ke Cabjari Pidie

Admin
×

Polsek Keumala Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian dan Pengrusakan ke Cabjari Pidie

Sebarkan artikel ini
Polsek Keumala Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian dan Pengrusakan ke Cabjari Pidie
Penyerahan tersangka tindak pidana Pencurian dan Pengrusakan ke Cabjari Pidie

MITRAPOL.com, Pidie — Polsek Keumala menyerahkan tersangka berinisial SR (Syahrul Rahmazan bin Junaidi Ali) beserta barang bukti kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin Kapolsek Keumala IPTU Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., didampingi Ps. Kanit Reskrim AIPTU Sinaruddin, S.H.

Kapolsek Keumala mengatakan, pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan Tahap II ini berjalan aman dan lancar serta menjadi bukti keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Rahmad.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1/V/2026/SPKT/POLSEK KEUMALA tertanggal 24 Mei 2026.

Setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 melalui Surat Nomor B-346/L.1.11.8/Eoh.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Penyerahan di Kantor Cabjari Pidie di Kota Bakti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Gunawan, S.H., dan Cut Nooris.

SR diduga terlibat perkara pencurian serta pengrusakan atau penghancuran barang. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan sesuai tahapan penuntutan.