MITRAPOL.com, Deli Serdang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 20,35 gram.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MFM alias S (34) dan WTS alias W (29). Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Unit I Subnit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melalui penyelidikan di lapangan.
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram.
Polisi juga mengamankan satu potong plastik asoy berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna ungu.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Dua orang telah diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut,” ujar Ferry.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, saksi masyarakat, serta saksi penangkap. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti.
Selain itu, penyidik melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” lanjutnya.
Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












