Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Terduga Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Rohil Ditangkap di Sumbar

Admin
×

Terduga Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Rohil Ditangkap di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Rohil Ditangkap di Sumbar
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang remaja berinisial AP (16) terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau.

MITRAPOL.com, Rokan Hilir – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang remaja berinisial AP (16) yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang bidan di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau.

AP ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Senin (17/8/2026), setelah diduga melarikan diri dari Rokan Hilir usai kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.

Korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), ditemukan warga dalam kondisi terluka di depan rumahnya setelah terdengar teriakan meminta pertolongan.

Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).

Polisi Buru Terduga Pelaku hingga Sumbar

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan Kasatreskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel untuk membackup Unit Reskrim Polsek Kubu dalam mengungkap perkara tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AP yang diketahui telah melarikan diri ke wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Lembah Melintang dan bergerak ke Pasaman Barat.

AP akhirnya diamankan di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut kepolisian, dalam pemeriksaan awal AP mengaku melakukan aksinya seorang diri.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain dua parang, satu senter, sepasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, dan satu batang kayu broti.

AP selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menyebut AP disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Kapolres Rohil mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu, Satreskrim Polres Rohil, dan kepolisian di wilayah Pasaman Barat.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Satreskrim Polres Rohil,” ujarnya.

Polres Rohil menyatakan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukumnya serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.