MITRAPOL.com, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan praktik produksi dan peredaran oli palsu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap tiga tersangka berinisial Y, H, dan K.
Mereka diduga mengolah oli bekas menggunakan bahan kimia sebelum dikemas dengan tampilan menyerupai produk resmi Pertamina.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat diolah hingga tampak lebih jernih.
Namun, proses tersebut tidak mengembalikan kualitas oli seperti produk baru.
“Jadi oli bekas yang sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin sehingga menjadi jernih. Seakan-akan jernih, tetapi kualitasnya masih kualitas bekas,” ujar Nasriadi dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Setelah melalui proses pengolahan, oli tersebut dikemas menggunakan kemasan yang dibuat menyerupai produk resmi.
Menurut polisi, para pelaku juga mencetak merek Pertamina pada drum serta membuat cetakan tutup, stiker, dan barcode secara ilegal untuk membuat produk tersebut tampak seperti barang asli.
Nasriadi mengatakan proses pengolahan dilakukan dengan mencampurkan oli bekas dengan bahan tertentu sebelum dikemas kembali.
“Setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Jakarta Barat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 18 drum oli yang telah direkondisi, 10 drum bahan oli, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan dan pengemasan.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. Y disebut sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha, sedangkan H dan K diduga menjalankan proses produksi dan pengemasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, bahan baku berupa oli bekas diperoleh dari sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Utara dan Banten.
Menurut Arfan, para tersangka mempelajari proses pengolahan tersebut secara otodidak dan diduga telah menjalankan produksinya selama sekitar dua tahun.
“Jadi tersangka belajar secara otodidak, mungkin dari teman-temannya sendiri terkait cara memproduksi oli palsu. Kurang lebih dua tahun dia melakukan produksi oli palsu tersebut,” jelas Arfan.
Dari pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan dari bisnis tersebut.
Polisi masih mendalami keseluruhan aktivitas produksi dan distribusi untuk memastikan nilai keuntungan serta volume produksi yang sebenarnya.
Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial, marketplace, dan jaringan penjualan dari mulut ke mulut.
“Memang untuk melakukan itu secara administrasi, dia melakukan melalui Facebook atau dari mulut ke mulut. Jadi mainnya skala besar,” ungkap Arfan.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok bahan baku dan jaringan distribusi.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Polisi juga menerapkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polres Jakarta Barat masih melakukan pendalaman terhadap jaringan produksi dan pemasaran produk tersebut.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat membeli oli kendaraan, terutama produk yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasar atau melalui saluran penjualan yang tidak jelas.












