Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Gasak Celengan Anak Yatim hingga Laptop Sekolah, Dua Terduga Pelaku Pencurian di SDN 17 Meulaboh Ditangkap Tim Resmob

Admin
×

Gasak Celengan Anak Yatim hingga Laptop Sekolah, Dua Terduga Pelaku Pencurian di SDN 17 Meulaboh Ditangkap Tim Resmob

Sebarkan artikel ini
Gasak Celengan Anak Yatim hingga Laptop Sekolah
Gambar info grafis

MITRAPOL.com, Aceh Barat – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dua pria berinisial NI (27) dan MIS (25) yang diduga terlibat dalam pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Keduanya diamankan di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Selasa (1/9/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah kepada SPKT Polres Aceh Barat pada 31 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan, pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik sekolah dilaporkan hilang dengan total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp31.740.000.

Barang yang dicuri, di antaranya tujuh unit Chromebook, celengan anak yatim, uang insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG), satu unit kamera CCTV merek Imou, serta uang koperasi sekolah.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga mengidentifikasi keberadaan dua terduga pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga unit laptop merek Acer dan lima unit Chromebook merek Acer.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi proses hukum terhadap kedua terduga pelaku.