MITRAPOL.com, | Jakarta — Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka seluruh dokumen pemanfaatan lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat.
Permintaan itu disampaikan setelah Kevin kembali melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (9/9/2026) dan mendapati segel merah telah kembali terpasang di lokasi pembangunan.
Meski demikian, Kevin menyebut terdapat perubahan pada kondisi fisik bangunan dibandingkan dengan kunjungan sebelumnya. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah pekerjaan konstruksi sempat berlangsung selama periode penyegelan.
“Segel merah memang sudah kembali terpasang. Tetapi kami juga melihat kondisi bangunan telah berubah dibandingkan saat kunjungan sebelumnya. Karena itu, harus dijelaskan apakah sempat terjadi kegiatan pembangunan, kapan berlangsung, siapa yang mengawasi, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya,” kata Kevin.
Kevin menegaskan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan lisan.
Ia mengaku telah menyurati sejumlah pihak terkait, mulai dari lurah, camat, Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Satpol PP, hingga dinas teknis yang menangani penataan ruang dan bangunan.
Surat tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai kronologi pemanfaatan lahan hingga penyegelan, dasar dan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, luas lahan yang dikerjasamakan, jangka waktu dan nilai kerja sama, batas bidang lahan, perizinan bangunan, serta status pekerjaan setelah penyegelan.
Minta Transparansi Pemanfaatan Aset Pemprov DKI
Kevin mengatakan lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.
“Ini merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan dasar pemanfaatannya, isi kerja samanya, nilai yang diterima daerah, kesesuaian penggunaannya, dan proses perizinannya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kevin, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong yang dimanfaatkan warga sebagai tempat penampungan sementara (TPS) sampah.
Saat ini, sebagian lahan tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga padel yang bersifat komersial.
Perubahan fungsi lahan itu dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap kebutuhan fasilitas persampahan bagi masyarakat sekitar.
“Pengelolaan sampah sedang menjadi persoalan mendesak sekaligus program prioritas di Jakarta. Jangan sampai pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial justru mengurangi fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, tanpa solusi pengganti yang layak dan tanpa proses yang transparan,” tegas Kevin.
Pemprov DKI Diminta Pastikan Pembangunan Berhenti
Kevin juga meminta Pemprov DKI memastikan tidak ada aktivitas pembangunan selama segel atau penghentian pekerjaan masih berlaku.
Ia meminta seluruh instansi terkait memberikan jawaban tertulis berikut dokumen pendukung agar informasi mengenai pemanfaatan lahan tersebut dapat diperiksa secara terbuka.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan lahan, dokumen kerja sama, perizinan, dan kondisi di lapangan, Pemprov DKI wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan. Kepentingan warga dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah harus menjadi prioritas,” tutup Kevin.












